Kamis, 04 Desember 2014

PERKEMBANGAN PENDUDUK INDONESIA & DUNIA



Perkembangan Penduduk Indonesia & Dunia



Pengertian Dasar Tentang Kependudukan

Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Jadi, apakah kependudukan itu? Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, umur, jenis kelamin, agama, kelahiran, perkawinan, kehamilan, kematian, persebaran, mobilitas dan kualitas serta ketahanannya yang menyangkut politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
 

Pengelolaan kependudukan dan pembangunan keluarga adalah upaya terencana untuk mengarahkan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan mengembangkan kualitas penduduk pada seluruh dimensi penduduk. Perkembangan kependudukan adalah kondisi yang berhubungan dengan perubahan keadaan kependudukan yang dapat berpengaruh dan dipengaruhi oleh keberhasilan pembangunan berkelanjutan.
 

Kualitas penduduk adalah kondisi penduduk dalam aspek fisik dan nonfisik yang meliputi derajat kesehatan, pendidikan, pekerjaan, produktivitas, tingkat sosial, ketahanan, kemandirian, kecerdasan, sebagai ukuran dasar untuk mengembangkan kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai manusia yang bertaqwa, berbudaya, berkepribadian, berkebangsaan dan hidup layak.

Para ahli biasanya membedakan antara ilmu kependudukan (demografi) dengan studi-studi tentang kependudukan (population studies). Demografi berasal dari kata Yunani demos – penduduk dan Grafien – tulisan atau dapat diartikan tulisan tentang kependudukan adalah studi ilmiah tentang jumlah, persebaran dan komposisi kependudukan serta bagaimana ketiga faktor tersebut berubah dari waktu ke waktu. Ilmu demografi juga ada yang bersifat kuantitatif dan yang bersifat kualitatif. Demografi yang bersifat kuantitatif (kadang-kadang disebut Formal Demography – Demography Formal) lebih banyak menggunakan hitungan-hitungan statistik dan matematik. Tetapi Demografi yang bersifat kualitatif lebih banyak menerangkan aspek-aspek kependudukan secara deskriptif analitik. Sedangkan studi-studi kependudukan mempelajari secara sistematis perkembangan, fenomena dan masalah-masalah penduduk dalam kaitannya dengan situasi sosial di sekitarnya.
 

Ilmu kependudukan yang perlu mendapat perhatian kita sekarang adalah lebih menyerupai studi antar disiplin ilmu yang dipadu dengan analisis demografi yang lazim diberi istilah Demografi Sosial. Disiplin lain banyak berhubungan dengan demografi antara lain matematika, geografi, sosilogi, ekonomi, kedokteran.
 


Tujuan dan Kegunaan Ilmu Kependudukan 

Dalam mempelajari demografi tiga komponen terpenting yang perlu selalu kita perhatikan, cacah kelahiran (fertilitas), kematian (mortalitas) dan migrasi. Sedangkan dua faktor penunjang lainnya yang penting ialah mobilitas sosial dan tingkat perkawinan. Ketiga komponen pokok dan dua faktor penunjang kemudian digunakan sebagai variabel (perubah) yang dapat menerangkan hal ihwal tentang jumlah dan distribusi penduduk pada tempat tertentu, tentang pertumbuhan masa lampau dan persebarannya. Tentang hubungan antara perkembangan penduduk dengan berbagai variabel (perubah) sosial, dan tentang prediksi pertumbuhan penduduk di masa mendatang dan berbagai kemungkinan akibat-akibatnya. Berbagai macam informasi tentang kependudukan sangat berguna bagi berbagai pihak di dalam masyarakat. Bagi pemerintah informasi tentang kependudukan sangat membantu di dalam menyusun perencanaan baik untuk pendidikan, perpajakan, kesejahteraan, pertanian, pembuatan jalan-jalan atau bidang-bidang lainnya. Bagi sektor swasta informasi tentang kependudukan juga tidak kalah pentingnya. Para pengusaha industri dapat menggunakan informasi tentang kependudukan untuk perencanaan produksi dan pemasaran.


Sejarah Pertumbuhan Penduduk Dunia dan Indonesia

Nampaknya sukar untuk mengetahui secara tepat kapan munculnya makhluk yang disebut homo sapiens (manusia) di dunia ini. Para Ahli memperkirakan pada sekitar 35.000 tahun yang lalu. Waktunya mungkin tidak dipermasalahkan akan tetapi yang jelas angka pertambahan pendudukanya sangat lambat. Pada tahun 1 sesudah masehi, penduduk dunia diperkirakan berjumlah 250 juta. Jadi membutuhkan waktu 35.000 tahun untuk mencapai jumlah penduduk 250 juta orang.
 

Pada tahun 1650, penduduk dunia diperkirakan berjumlah 500 juta. jadi diperlukan waktu sekitar 1650 tahun menjadikan penduduk dunia dua kali lipat.
 
Pada tahun 1850 penduduk dunia menjadi 1 milyar (1.000.000.000) jumlahnya. Dan masih diperlukan waktu sekitar 200 tahun untuk menjadikan penduduk dua kali lipat dari jumlah sebelumnya.
 
Pada tahun 1930 penduduk dunia diperkirakan mencapai 2 milyar. Dengan demikian hanya diperlukan waktu kurang dari 100 tahun untuk menjadi penduduk dunia dua kali lipat sebelumnya.
 
Pada tahun 1976 penduduk dunia telah mencapai sekitar 4 milyar. Jadi hanya diperlukan sekitar 36 tahun saja untuk melipatgandakan penduduk dunia dari jumlah sebelumnya.
 
Pada tahun 1985 penduduk dunia sudah mencapai 4,845 milyar jiwa. Dalam tempo hanya 9 tahun saja pertambahan penduduknya mencapai 845 juta. Istilah population explotion menggambarkan betapa hebatnya angka pertumbuhan penduduk dunia dewasa ini sehingga sebuah ledakan bom yang dahsyat.
 
Entah bagaimana jadinya planet bumi kita ini pada tahun 2000 mendatang. Berdasarkan perhitungan pada ahli, penduduk dunia pada saat itu akan mencapai 8 milyar. Para ahli dan orang awam sama-sama tercengang melihat fakta perkembangan yang demikian cepat itu. Sehingga mereka sering mereka-reka atau membuat semacam spekulasi. Salah satu spekulasi menyebutkan bahwa pada masa 900 tahun mendatang hanya akan terdapat area tempat tinggal 1/32 inci persegi untuk setiap orang di dunia (Nuveen, 1966).
 


Teori Tentang Pertumbuhan Penduduk

Meskipun masalah kependudukan telah lama diperbincangkan di kalangan masyarakat, namun baru di sekitar abad ke 18 banyak diantaranya yang mulai menganalisis masalah kependudukan secara sitematis. Meskipun banyak para ahli yang menulis tentang masalah kependudukan di dunia, akan tetapi diantara tokoh-tokoh yang dianggap pakar ilmu kependudukan klasik adalah Thomas Malthus dan Karl Marx, sedangkan untuk generasi berikutnya yang paling menonjol adalah Warren Thompson dengan teori demografi transisinya. 

Teori Malthus Tentang Penduduk
Orang pertama yang menulis secara sistematis tentang bahaya daripada pada pertumbuhan penduduk adalah Thomas Malthus. Ia adalah salah seorang pendeta dan juga ahli politik ekonomi bangsa Inggris. Pada tahun 1978 ia menerbitkan buku analisis kependudukan berjudul “Essay On The Principle of Population” dan mempertahankan pendapatnya bahwa “natural law” atau hukum alamiah yang mempengaruhi atau menentukan pertumbuhan penduduk. Menurut Malthus, penduduk akan selalu bertambah lebih cepat dibandingkan dengan pertambahan bahan makanan, kecuali terhambat oleh karena apa yang ia sebutkan sebagai moral restrains, seperti misalnya wabah penyakit atau malapetaka.
 

Teori Transisi Demografi
Pertumbuhan penduduk di belahan dunia sebelah barat tidak dapat dijelaskan hanya oleh teori Malthus saja. Selama dan setelah revoluasi industri, banyak negara barat mengalami fenomena pertumbuhan yang terus berlangsung hingga abad ke-20 setelah perang Dunia Ke-1,beberapa diantara negara-negara itu seperti Perancis, Inggris dan Skandinavia menunjukkan bahwa pertumbuhannya telah terhenti atau adanya gejala akan berhenti. Oleh karena itu perlu adanya teori baru yang dapat menjelaskan pertumbuhan yang eksplosif sifatnya dan juga pertumbuhan yang terhenti-henti sifatnya. Observasi ini digarap secara sistematis oleh para ahli demografi berkebangsaan Amerika Warren Thompson pada tahun 1929 dan diberi nama hipotesis transisi demografi. Thompson dan kawan-kawannya terus menghaluskan hipotesisnya secara sistematis dan sekarang dikenal dengan nama “theory of the demografic transition” atau teori transisi demografi. Teori ini menggambarkan empat proporsi yang saling berhubungan yang dinyatakan menurut tahap-tahap sesuai dengan pertumbuhan dan berubahnya keadaan penduduk.
 

Tahap 1 : Jika Angka kematian tinggi sebanding dengan angka kelahiran, menghasilkan angka pertumbuhan nol (zero).
Tahap 2 : Jika Angka kematian menurun tidak disertai dengan penurunan angka kelahiran, maka akan menghasilkan angka pertumbuhan yang positif dan meningkat terus.
Tahap 3 : Jika Angka kematian terus menerus dan disertai dengan menurunnya angka kelahiran, maka akan menghasilkan pertumbuhan yang positif akan tetapi menurun.
Tahap 4 : Jika Angka kematian dan angka kelahiran juga rendah, maka hasilnya adalah pertumbuhan yang semakin berkurang yang pada akhir akan mencapai nol (zero).

Refrensi:
Hukum, Negara dan Pemerintahan


Ø  Pengertian hukum
Berikut adalah beberapa pengertian mengenai hukum.
1.       Hukum diartikan sebagai produk keputusan penguasa; perangkat peraturan yang ditetapkan penguasa seperti UUD dan lain-lain.
2.       Hukum diartikan sebagai produk keputusan hakim; putusan-putusan yang dikeluarkan hakim dalam menghukum sebuah perkara yang dikenal dengan jurisprudence (yurisprudensi).
3.        Hukum diartikan sebagai petugas/pekerja hukum; hukum diartikan sebagai sosok seorang petugas hukum seperti polisi yang sedang bertugas. Pandangan ini sering dijumpai di dalam masyarakat tradisionil.
4.       Hukum diartikan sebagai wujud sikap tindak/ perilaku; sebuah perilaku yang tetap sehingga dianggap sebagai hukum. Seperti perkataan: “setiap orang yang kos, hukumnya harus membayar uang kos”. Sering terdengar dalam pembicaraan masyarakat dan bagi mereka itu adalah aturannya/hukumnya.
5.        Hukum diartikan sebagai sistem norma/ kaidah; kaidah/norma adalah aturan yang hidup ditengah masyarakat. Kaidah/norma ini dapat berupa norma kesopanan, kesusilaan, agama dan hukum (yang tertulis) uang berlakunya mengikat
kepada seluruh anggota masyarakat dan mendapat sanksi bagi pelanggar.
6.        Hukum diartikan sebagai tata hukum; berbeda dengan penjelasan angka 1, dalam konteks ini hukum diartikan sebagai peraturan yang saat ini sedang berlaku (hukum positif) dan mengatur segala aspek kehidupan masyarakat, baik yang menyangkut kepentingan individu (hukum privat) maupun kepentingan dengan negara (hukum
publik). Peraturan privat dan publik ini terjelma di berbagai aturan hukum dengan tingkatan,batas kewenangan dan kekuatan mengikat yang berbeda satu sama lain. Hukum sebagai tata hukum, keberadaannya digunakan untuk mengatur tata tertib masyarakat dan berbentuk hierarkis.
7.        Hukum diartikan sebagai tata nilai; hukum mengandung nilai tentang baik-buruk, salah-
benar, adil-tidak adil dan lain-lain, yang berlaku secara umum.
8.       Hukum diartikan sebagai ilmu; hukum yang diartikan sebagai pengetahuan yang akan
dijelaskan secara sistematis, metodis, objektifdan universal. Keempat perkara tersebut adalah  syarat ilmu pengetahuan.
9.       Hukum diartikan sebagai sistem ajaran (disiplin hukum); sebagai sistem ajaran, hukum
akan dikaji dari dimensi dassollen dan das-sein. Sebagai das-sollen, hukum menguraikan tentang hukum yang dicita-citakan. Kajian ini akan melahirkan hukum yang seharusnya dijalankan. Sedangkan sisi das-sein mrupakan wujud pelaksanaan hukum pada masyarakat. Antara das-sollen dan das-sein harus sewarna. Antara teori dan praktik harus sejalan. Jika das-sein menyimpang dari das-sollen, maka akan terjadi
penyimpangan pelaksanaan hukum.
10.    Hukum diartikan sebagai gejala sosial; hukum merupakan suatu gejala yang berada di
masyarakat. Sebagai gejala sosial, hukum bertuuan untuk mengusahakan adanya
keseimbangan dari berbagai macam kepentingan seseorang dalam masyarakat, sehingga akan meminimalisasi terjadinya konflik. Proses interaksi anggota masyarakat untuk mencukupi kepentingan hidupnya, perlu dijaga oleh aturan-aturan hukum agar hubungan kerjasama positif antar anggota masyarakat dapat berjalan aman dan tertib.
Ø  Sifat-siat hukum
Setelah melihat definisi-definisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu
meliputi beberapa unsur, yaitu:
1.       Peraturan mengenai tingkah laku manusia
dalam pergaulan masyarakat.
2.       Peraturan itu diadakan oleh badan-badan
resmi yang berwajib.
3.       Peraturan itu bersifat memaksa.
4.       Sanksi terhadap pelanggaran peraturan
tersebut adalah tegas.
Ø  Ciri-ciri Hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H.
Terdapat perintah dan/atau larangan.
Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’ yang berupa ‘hukuman’.
Ø  Sumber-sumber hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa . Sumber-sumber
Hukum ada 2 jenis yaitu:
1.       Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari
berbagai perspektif.
2.       Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
Ø  Pembagian hukum
Hukum itu dapat dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut beberapa asas
pembagian, sebagai berikut :
1.       Menurut sumber formalnya, hukum dapat
dibagi dalam :
a.       Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b.       Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang berbentuk peraturan kebiasaan dan adat
c.        Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena kepusan haki
d.      Hukum perjanjian, yaitu hukum yang dibuat oleh para pihak yang mengadakan perjanjian.
e.      Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara di dalam suatu perjanjian antara negara.
f.        Hukum doktrin, yaitu yang bersumber dari pendapat para sarjana terkemuka.
2.       Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam  Hukum tertulis, yaitu hukum yang
dicantumkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Hukum tertulis ini dapat dibedakan.
menjadi tiga macam yaitu :
a.       Hukum tertulis yang dikodifikasikan
Contoh : Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ), Kitab Undang - undang Hukum Perdata ( KUHPdt ), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
b.      Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
Contoh : Undang-undang ( UU ), Peraturan Pemerintah ( PP ), Keputusan Presiden (Kepres).
c.       Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dalam keyakinan
masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan).
3.       Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
a.       Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara tertentu.
b.      Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c.       Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d.      Hukum doktrin, yaitu yang bersumber dari pendapat para sarjana terkemuka.
4.       Menurut fungsinya/cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi dalam :
a.       Hukum materil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang
mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang
berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
Contoh : Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang dan lain-lain.
b.       Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang
mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan
hukum materil atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana
cara-cara mengajukan sesuatru perkara kehadapan pengadilan dan
bagaimana hakim memberi putusan.
Contoh : Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.
5.       Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
a.       Ius constitutum (Hukum positif), yaitu hukum yang sedang berlaku sekarang dalam suatu Negara tertentu.
b.      Ius constituendum (Hukum Cita-cita) yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c.       Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku disetiap tempat
dan disetiap waktu atau hukum yang berlaku dimana saja dan kapan saja.
6.       Menurut sifatnya, hukum dapat dibagidalam :
a.       Hukum memaksa (Imperatif), yaituhukum yang tidak dapat
dikesampingkan oleh para pihak. Jadi hukum memaksa harus dilaksanakan
dalam keadaan bagaimanapun.
b.       Hukum Mengatur (fakultatif), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan
para pihak, apabila pihak-pihak tersebut telah membuat peraturan
sendiri dalam suatu perjanjian Menurut Isinya/kepentingan yang diatur,
hukum dapat dibagi dalam :
                                                                                  i.            Hukum privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-
hubungan antara orang-orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
Contoh : Hukum Perdata, Hukum Dagang.
                                                                                ii.            Hukum publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan
antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara
Negara dengan perseorangan.
Contoh : Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, Hukum Internasional.

Ø  Pengertian Negara
Ø  Prof. Soenarko :
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu,
dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien (kedaulatan).
Ø   O. Notohamidjojo :
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan
memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
Ø   Prof. R. Djoko Soetono, SH :
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah
pemerintahan yang sama.
Ø   G. Pringgodigdo, SH :
Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
Ø  Harold J. Laski :
Negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan paksaan – suatu cara hidup tertentu.
Ø  Dr. WLG. Lemaire :
Negara adalah sebagai suatu masyarakat manusia yang territorial yang diorganisir.
Ø  Max Weber :
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat.
Ø   Roger H. Soltou :
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat.
Ø  G. Jellinek :
Negara adalah organisasi dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu atau dengan kata lain negara merupakan ikatan orang–orang yang bertempat
tinggal di wilayah tertentu yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah
Ø   Krenenburg :
Negara adalah organisai kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia
yang disebut bangsa.
Ø  Plato :
Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
Ø  Aristoteles :
Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai
kehidupan sebaik-baiknya.
Ø  Tugas Negara
Ø  Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonism yang berbahaya
Ø   Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke
arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
Ø  Sifat-sifat Negara
ada 3 sifat Negara yaitu,
1.       Memaksa
kekuasaan untuk menggunakan kekerasan secara sah atau legal ( memenjarakan atau menghukum mati)
2.        Monopoli
kekuasaan untuk menguasai negara,dengan keseluruhan kekuasaan dipegang oleh satu pihak pemerintah atau rakyatnya.
3.       Menyeluruh
semua peraturan perundang-undangan harus ditaati ole seluruh orang tanpa ada pengecualian.
Ø  Unsur-unsur Negara
unsur-unsur terbagi menjadi 2 bagian yaitu,
Ø  Konstitutif
1.       penduduk,penduduk adalah seseorang yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu dalam
jangka waktu tertentu yang ditetappkan oleh undang-undang.
Penduduk ada 2 juga yaitu,
WNI “ORANG-ORANG YANG BERKEDUDUKAN RESMI SEBAGAI ANGGOTA PENUH SUATU NEGARA (INDONESIA)”
WNA “ORANG-ORANG YANG BERKEDUDUKAN SEMENTARA TIDAK TETAP SEBAGAI ANGOTA
SEBUAH NEGARA” *Wilayah
2.       Wilayah,bagian dimana seluruh penduduk Negara bertempat tinggal secara tetap.
*Pemerintahan yang Berdaulat pemerintahan yang berdaulat yaitu lembaga yang membuat dan melaksanakan aturan yang berlaku bagi seluruh masyarakat.
Ø  Unsur Deklaratif
 Pengakuan dari Negara lain suatu negara akan dapat pengakuan dari negara
lain bila negara tersebut mampu bekerja sama dan berhubungan dengan baik dengan Negara lain.
    III.            
Ø  Pengertian warga Negara
Warga Negara adalah penduduk sebuah Negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat
kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara
itu. memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan
menjadi warga negara asli dan warga Negara asing (WNA).
Ø  kriteria menjadi warga Negara
Menurut pasal 26 UUD 1945
Ø  Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Ø  Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Ø  Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang.
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945
Ø  Penduduk adalah warga Negara Indonesia dan orang asing yang
bertempat tinggal di Indonesia.
Ø  Bukan Penduduk, adalah orang- orang asing yang tinggal dalam negara
bersifat sementara sesuai dengan visa
Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti :
1) Yuridis dan Sosiologis,
2) Formil dan Materiil.

Pengertian Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
Sistem pemerintahan menurut ahli
Menurut ajaran Plato sistem terbagi menjadi lima yaitu Aristokrasi, Timokrasi, Oligarki, Demokrasi dan Tirani.
Menurut ajaran Aristoteles sistem terbagi menjadi enam yaitu
Sistem Baik Buruk
dipegang satu orang Monarki Tirani
dipegang beberapa orang Aristokrasi Oligarki
dipegang semua orang Demokrasi Anarki
Menurut ajaran Polybios sistem terbagi menjadi enam yaitu
Sistem Baik Buruk
dipegang satu orang Monarki Tirani
dipegang beberapa orang Aristokrasi Oligarki
dipegang semua orang Demokrasi Okhlokrasi
II.
       SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Apa yang dimaksud dengan system pemerintahan presidensial? Untuk mengetahuinya, terlebih dahulu dibahas mengenai sistem pemerintahan.
A.
     Pengertian Sistem Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. kata-kata itu berarti:
a.      Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b.      Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c.      Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau
kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudikatif yang berati kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, system pemerintahan negaramenggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga Negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan. Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang.
Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.
Refrensi
1.http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/sumber-sumber-hukum.html?m=1
2.http://lingkaranilmu.blogspot.com/2009/08/tugas-pokok-negara.html?m=1

Kamis, 06 November 2014

Pengertian "KELUARGA"

KELUARGA

Menurut banyak orang Keluarga adalah  kumpulan dua orang atau lebih yang hidup
bersama dengan keterikatan aturan, emosional dan individu mempunyai  peran masing-masing yang merupakan bagian dari keluarga. Tapi menurut saya keluarga bukan hanya sekumpulan orang tetapi keluarga adalah tempat  belajar semua hal dan tempat mengatasi semua masalah. Keluarga mempunyai peran yang sangat penting dalam kehidupan karena keluarga adalah orang yang menentukan sifat perilaku dan kemampuan seorang anak .
            Ada yang disebut dengan Keluarga Inti yang terdiri dari Ayah Ibu Kakak dan Adik. Sebelum  kita lahir orang tua selalu menantikan kehadiran anak . Setelah lahir orang tua akan sangat bahadia dan menjadi lebih bersemangat dalam melakukan kegiatannya.  Kita selalu disayangi orang tua dan diberi perhatian yang sangat besar sampai dewasa . Orang tua berharap agar besar nanti anak bisa membahagiakan mereka. Ayah adalah kepala keluarga, bekerja dengah penuh semangat demi mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan rumah tangga, membiyai uang sekolah semua anak , serta pelindung  keluarga dari semua masalah dan Ibu adalah Pembina semua anggota keluarga termasuk Ayah. Dari Orang Tua diwariskan sifat dan fisik semua anak-anak. Orang tua selalu membimbing agar anaknya menjadi orang yang bisa membanggakan keluarga. Semua orang pasti selalu mendapat didikan dan ajaran yang sangat baik orang tua. Tapi bukan hanya Ayah dan Ibu yang disebuat keluarga Kakek ,Nenek,Bibi,Paman,Sepupu,Keponakan dan Saudara juga termasuk keluarga .
            Keluarga mempunya banyak fungsi seperti membiayai kehidupan anak,melindungi , mengajari, ,menghibur  membantu anak untuk menjadi orang yang berhasil dan memberi kasih sayang dan perhatian kepada anak. Kasih sayang orang tua sangat diperlukan semua orang karena kasih sayang lah dan perhatian lah yang membuat seorang anak berhasil dalam hidupnya. Jika anak tidak mendapatkan itu anak bisa mempunyai sifat dan perilaku yang buruk dalam kehidupannya bisa jadi dia menjadi nakal dan merusak dirinya. Keluarga yang Broken-Home adalah salah satu penyebab anak menjadi kurang kasih sayang dan perhatian sehingga Anak bisa menjadi tidak bisa mengendalikan dirinya dan merusak dirinya. Semua masalah bisa diselesaikan didalam keluarga tapi jika didalam keluarga terdapat masalah maka akan muncul masalah yang lebih besar lagi. Maka keluarga harus bisa menjadi panutan dan memberi contoh yang baik bagi anak.
            Teman , Sahabat,  Pacar, Guru ,Dosen dan semua orang yang didekat kita juga bisa disebut keluarga karena mereka semua juga pasti memberi perhatian dan kasih sayang kepada kita meskipun tidak seperti Orang tua yang selalu memperhatikan kita tapi mereka juga menjadi penentu keberhasilan dalam hidup.Karena kita tidak selalu didekat orang tua maka merekan lah yang menjadi keluarga dekat kita.
            Dalam hidup kita selalu membutuhkan keluarga karena keluarga selalu membantu kita jadi hargai lah keluarga selagi mereka masih ada . Kita harus bisa membahagian mereka karena meraka selalu berusaha membahagiakan kita meskipun kita tidak bisa melihat secara  langsung. Jadi hargai semua orang yang menjadi keluarga kita.


www.gunadarma.ac.id

Rabu, 05 November 2014


Artikel Urbanisasi
Urbanisasi
I.Pendahuluan
Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota. Urbanisasi adalah masalah yang cukup serius bagi kita semua. Persebaran penduduk yang tidak merata antara desa dengan kota akan menimbulkan berbagai permasalahan kehidupan sosial kemasyarakatan. Jumlah peningkatan penduduk kota yang signifikan tanpa didukung dan diimbangi dengan jumlah lapangan pekerjaan, fasilitas umum, aparat penegak hukum, perumahan, penyediaan pangan, dan lain sebagainya tentu adalah suatu masalah yang harus segera dicarikan jalan keluarnya. Meningkatnya proses urbanisasi tidak terlepas dari kebijakan pembangunan di perkotaan, khususnya pembangunan ekonomi yang dijalankan oleh pemerintah. Sebagaimana diketahui peningkatan jumlah penduduk akan positif dengan bertambahnya urbanisasi di suatu wilayah. Kecenderungan bahwa aktivitas perekonomian menjadi bersifat terpusat pada suatu area yang memiliki tingkat konsentrasi penduduk yang tinggi. Laju urbanisasi tidak dapat dihindari oleh kota – kota besar.
II. Tujuan Urbanisasi
Dalam kehidupan kota yang modern dan serba mewah merupakan salah satu daya tarik seseorang melakukan urbanisasi. Segala sesuatu yang mudah didapatkan diperkotaan mulai dari kebutuhan primer, sekunder dan tersier. Daerah perkotaan juga mempunyai sarana dan prasarana kota yang lebih lengkap seperti sarana pendidikan, kesehatan, transportasi, telekomunikasi, dll.
Tersedianya lapangan pekerjaan yang lebih banyak dan menjanjikan juga menjadi salah satu daya tarik orang melakukan urbanisasi dengan harapan bisa mendapatkan pekerjaan yang layak sehingga dapat meningkatkan tingkat perekonomian keluarganya. Sedangkan didaerah pedasaan lapangan pekerjaannya sangat terbatas dan seandainya ada penghasilan yang diperoleh untuk bekerja didesa tidak sebesar dengan penghasilan yang didapat bekerja di kota
Kota –kota besar merupakan kota tujuan arus urbanisasi, hal ini bisa kita pahami karena kota merupakan pusat pemerintahan, pusat industri, pusat perdagangan baik barang maupun jasa. Tujuan seseorang melakukan urbanisasi adalah untuk mengisi kekurangan tenaga kerja terutama disektor industri.karena industri merupakan yang paling banyak menyerap tenaga kerja.
Kota merupakan pusat penggerak perekonomian,adanya banyak peluang yang memungkinkan seseorang untuk melakukan kegiatan perdagangan,membuka lapangan usaha dll. karena dikota iklim perekonomiannya cukup stabil.hal ini seharusnya menjadi perhatian urbanisme sebagai salah satu alternative untuk mewujudkan impianya tentunya didukung dengan usaha keras dan modal us



 III.Faktor pendorong terjadinya urbanisasi
1.     Lahan pertanian semakin sempit
2.     Merasa tidak cocok dengan budaya tempat asalnya
3.     Menganggur karena tidak banyak lapangan pekerjaan di desa
4.     Terbatasnya sarana dan prasarana di desa
5.     Diusir dari desa asal
6.     Memiliki impian kuat menjadi orang kaya
  1. Kehidupan kota yang lebih modern dan mewah.
  2. Sarana dan prasarana kota yang lebih lengkap.
  3. Banyak lapangan pekerjaan dikota.
  4. Dikota banyak perempuan cantik dan laki-laki ganteng .
  5. Pengaruh buruk sinetron indonesia.
  6. Pendidikan sekolah dan perguruan tinggi jauh lebih baik dan berkualitas

IV.Keuntungan Urbanisasi
1.     Memoderenisasikan warga desa
2.     Menambah pengetahuan warga desa
3.     Menjalin kerja sama yang baik antarwarga suatu daerah
4.     Mengimbangi masyarakat kota dengan masyarakat desa



V.DAMPAK URBANISASI
Pertambahan penduduk kota yang berlebihan dan tak terduga akan menjadi beban kota. Perpindahan ini akan menjadi masalah ketika perpindahan tersebut menimbulkan masalah sosial baik bagi penduduk kota yang didatangi maupun bagi si pendatang atau secara luas bagi negara. Tetapi kota yang statis dan jumlah pertambahan penduduk kota yang tidak mampu mengisi perkembangan dan pertumbuhan ekonomi yang deras arusnya, juga akan kurang menguntungkan perkembangan dan pertumbuhan kota itu sendiri.
Kenaikan proporsi penduduk yang tinggal di kota mengakibatkan timbulnya pengaruh baik yang positif maupun yang negatif bagi kota maupun bagi desa. Dalam buku BN Marbun, disebutkan dampak tersebut adalah sebagai berikut:

·         Dampak positif
1.      menambah pengalaman baru
  2.      menambah skills
  3.      meningkatakan taraf  hidup
 4.      tenaga kerja terpenuhi
5.      meningkatkan pendapatan
6.      memberikan cara pandang baru

·         Dampak negatif
1.      Masalah rumah dan tempat tinggal
Pada negara berkembang, kota-kotanya tidak siap dalam menyediakan perumahan yang                  layak bagi seluruh populasinya. Apalagi para migran tersebut kebanyakan adalah kaum miskin yang tidak mampu untuk membangun atau membeli perumahan yang layak bagi mereka sendiri. Akibatnya timbul perkampungan kumuh dan liar di tanah-tanah pemerintah.
2.      Banyak pedagang kaki lima
3.      Banyak gelandangan (pengemis dan pengamen)
4.      Banyak tindakan kriminal
5.       Pengangguran yang meningkat
6.      Masalah transportasi (semakin macet)
7.      Masalah ekologi (kenyamanan lingkungan terganggu)
8.      Semakin padat penduduk

VI. Cara Mengatasi Dampak Negatif Urbanisasi
       Hal-hal yang perlu diperhatikan demi menuntaskan urbanisasi yaitu:
1.       Pertama tentu peran pemerintah pusat sangat tinggi dalam menciptakan lapangan kerja yang lebih terencana dan permanen di desa, terutama desa tertinggal, lewat menteri yang terkait.
2.      Peranan bupati kepala daerah, pemda, kepala desa sangat dibutuhkan dalam memberi prioritas pembangunan pedesaan terutama dalam pengurangan kemiskinan dan peluang penciptaan tenaga kerja.
3.     Perlu adanya insentif bagi pemuda yang mau membantu atau berperan dalam pembangunan pedesaan
4.       Perlunya penggalanan dana baik dari pajak, zakat dan shodakoh untuk membangkitkan peluang usaha baru
5.      Perlu ada komunikasi kota desa sehingga untuk setiap pemuda yang meninggalkan desa harus berkonteribusi dalam pembangunan desa
6.      Hindari profokasi yang berlebihan terhadap enaknya hidup di kota
7.      Promosikan enaknya hidup di desa
8.      Perlu adanya transmigrasi

VII. Kesimpulan
Urbanisasi tidak sama dengan pertumbuhan suatu kota karena urbanisasi merupakan pertumbuhan dari desa menjadi kota. Konsep urbanisasi :

-
 urbanisasi merupakan pertumbuhan dari desa menjadi kota•
- perpindahan penduduk/ migrasi dari desa ke kota•
- kenaikan prosentase penduduk kota•
Urbanisasi yang berlebihan dan tidak terkendali dapat mempengaruhi perkembangan suatu kota, hal ini menimbulkan berbagai dampak diantaranya dampak negatif dan dampak positifnya.Segala dampak positif ini dapat menunjang kegiatan dan pertumbuhan ekonomi kota. Sedangkandampak negatifnya dapat dipecahkan sebagian kecil dengan adanya program dan kebijakan daripemerintah.
Proses urbanisasi makin rendahnya pertumbuhan alamiah penduduk di daerah perkotaan, relatif lambannya perubahan status dari daerah pedesaan menjadi daerah perkotaan, serta relatif kuatnya kebijaksanaan ekonomi dan pembangunan yang “urban bias”, sehingga memperbesar daya tarik daerah perkotaan bagi penduduk yang tinggal di daerah pedesaan .



VII.  Saran
Perlu adanya pengendalian arus urbanisasi dari pemerintah kota maupun pemerintahdesa atau daerah asal, terutama pada momen pasca lebaran, sebab momen tersebut yang paling sering dimanfaatkan orang untuk berurbanisasi.
Perlu diadakan penyuluhan kepada seluruh masyarakat tentang segala sesuatu yang bersangkutan dengan urbanisasi. Baik itu dari segi dampak positifnya atau dampak negatifnya.
Memperluas dan mengembangkan lapangan kerja dan tingkat pendapatan dipedesaan, sehingga dorongan penduduk untuk berurbanisasi berkurang, karena berlebihnya urbanisasi dapat menimbulkan dampak negatif dalam segi kependudukan. Salah satu cara yang paling maksimal dilakukan untuk menghilangkan urbanisasi yaitu adanya transmigrasi.
 

 Refrensi :
1. http://id.wikipedia.org/wiki/Urbanisasi
2. http://hendrosuseno09.blogspot.com/2012/08/makalah-urbanisasi.html
3. http://erixacheh.blogspot.com/2011/04/contoh-makalah-urbanisasi-dan-faktor.html
www.gunadarma.ac.id