Sumber
Daya Alam
a.Pengertian
Sumber Daya Alam
Sumber daya alam
adalah semua yang terdapat di alam (kekayaan alam) yang dapat
dimanfaatkan oleh manusia untuk mencukupi segala kebutuhan hidupnya.
Sumber daya alam terbagi dua yaitu sumber daya alam hayati dan sumber
daya alam non hayati. Sumber daya alam hayati disebut juga sumber
daya alam biotik yaitu semua yang terdapat di alam (kekayaan alam)
berupa makhluk hidup. Sedangkan sumber daya alam non hayati atau
sumber daya alam abiotik adalah semua kekayaan alam yang dapat
dimanfaatkan oleh manusia berupa benda mati.
Indonesia merupakan
negara yang kaya dengan sumber daya alamnya, baik sumber daya alam
hayati maupun sumber daya alam non hayati. Kekayaan alam Indonesia
terdapat di permukaan bumi, di dalam perut bumi , laut dan udara
b.Sumber
Daya Alam di Indonesia
Persebaran Sumber
Daya Alam di Indonesia
I.Persebaran
Sumber Daya Alam Tambang di Indonesia
1.Minyak
bumi
Ada banyak tambang minyak bumi di Indonesia. Daerah-daerah penghasil tambang minyak sebagai berikut :
a. Tambang minyak di pulau Sumatera terdapat di Aceh (Lhoksumawe dan Peureula); Sumatera Utara (Tanjung Pura); Riau (Sungaipakning, Dumai); dan Sumatera Selatan (Plaju, Sungai Gerong, Muara Enim).
b. Tambang minyak di pulau Jawa terdapat di Wonokromo, Delta (Jawa Timur); Cepu, Cilacap di ( Jawa Tengah); dan Majalengka, Jatibarang (Jawa Barat).
c. Tambang minyak di pulau Kalimantan terdapat di Balikpapan, Pulau Tarakan, Pulau Bunyu dan Sungai Mahakam (Kalimantan Timur) serta Amuntai, Tanjung, dan Rantau (Kalimantan Selatan)
d. Maluku (Pulau Seram dan Tenggara), serta
e. Irian Jaya (Klamono, Sorong, dan Babo).
2. Bauksit (bijih aluminium)
Penambangan bauksit berada di daerah Riau (Pulau Bintan) dan Kalimantan Barat (Singkawang).
3. Batu bara
Penambangan batu bara terdapat di Sumatera Barat (Ombilin, Sawahlunto), Sumatera Selatan (Bukit Asam, Tanjungenim), Kalimantan Timur (Lembah Sungai Berau, Samarinda), Kalimantan Selatan (Kotabaru/Pulau Laut), Kalimantan tengah (Purukcahu), Sulawesi Selatan (Makassar), dan Papua (Klamono).
4. Besi
Penambangan besi terdapat di daerah Lampung (Gunung Tegak), Kalimantan Selatan (Pulau Sebuku), Sulawesi Selatan (Pegunungan Verbeek), dan Jawa Tengah (Cilacap).
5. Timah
Penambangan timah terdapat di daerah Pulau Bangka (Sungai Liat), Pulau Belitung (Manggara), dan Pulau Singkep (Dabo).
6. Emas
Penambangan emas terdapat di daerah Nangroe Aceh Darussalam (Meulaboh), Riau (Logos), Bengkulu (Rejang Lebong), Sulawesi Utara (Bolaang Mongondow, Minahasa), Kalimantan Barat (Sambas), Jawa Barat (Cikotok, Pongkor), dan Freeport (Timika, Papua).
7. Tembaga
Penambangan tembaga terdapat di daerah Irian Jaya (Tembagapura).
8. Nikel
Ditambang dari daerah Sulawesi Tenggara (Soroako).
9.Marmer
Ditambang dari daerah Jawa Timur (Tulungagung), Lampung, Makassar, Timor.
10. Mangan
Ditambang dari daerah Yogyakarta (Kliripan), Jawa Barat (Tasikmalaya), dan Kalimantan Selatan (Martapura).
11. Aspal
Ditambang dari daerah Sulawesi Tenggara (Pulau Buton).
12. Belerang
Ditambang dari daerah Jawa Barat (Gunung Patuha), Jawa Timur (Gunung Welirang).
13. Yodium
Ditambang dari daerah Jawa Tengah (Semarang), Jawa Timur (Mojokerto).
Ada banyak tambang minyak bumi di Indonesia. Daerah-daerah penghasil tambang minyak sebagai berikut :
a. Tambang minyak di pulau Sumatera terdapat di Aceh (Lhoksumawe dan Peureula); Sumatera Utara (Tanjung Pura); Riau (Sungaipakning, Dumai); dan Sumatera Selatan (Plaju, Sungai Gerong, Muara Enim).
b. Tambang minyak di pulau Jawa terdapat di Wonokromo, Delta (Jawa Timur); Cepu, Cilacap di ( Jawa Tengah); dan Majalengka, Jatibarang (Jawa Barat).
c. Tambang minyak di pulau Kalimantan terdapat di Balikpapan, Pulau Tarakan, Pulau Bunyu dan Sungai Mahakam (Kalimantan Timur) serta Amuntai, Tanjung, dan Rantau (Kalimantan Selatan)
d. Maluku (Pulau Seram dan Tenggara), serta
e. Irian Jaya (Klamono, Sorong, dan Babo).
2. Bauksit (bijih aluminium)
Penambangan bauksit berada di daerah Riau (Pulau Bintan) dan Kalimantan Barat (Singkawang).
3. Batu bara
Penambangan batu bara terdapat di Sumatera Barat (Ombilin, Sawahlunto), Sumatera Selatan (Bukit Asam, Tanjungenim), Kalimantan Timur (Lembah Sungai Berau, Samarinda), Kalimantan Selatan (Kotabaru/Pulau Laut), Kalimantan tengah (Purukcahu), Sulawesi Selatan (Makassar), dan Papua (Klamono).
4. Besi
Penambangan besi terdapat di daerah Lampung (Gunung Tegak), Kalimantan Selatan (Pulau Sebuku), Sulawesi Selatan (Pegunungan Verbeek), dan Jawa Tengah (Cilacap).
5. Timah
Penambangan timah terdapat di daerah Pulau Bangka (Sungai Liat), Pulau Belitung (Manggara), dan Pulau Singkep (Dabo).
6. Emas
Penambangan emas terdapat di daerah Nangroe Aceh Darussalam (Meulaboh), Riau (Logos), Bengkulu (Rejang Lebong), Sulawesi Utara (Bolaang Mongondow, Minahasa), Kalimantan Barat (Sambas), Jawa Barat (Cikotok, Pongkor), dan Freeport (Timika, Papua).
7. Tembaga
Penambangan tembaga terdapat di daerah Irian Jaya (Tembagapura).
8. Nikel
Ditambang dari daerah Sulawesi Tenggara (Soroako).
9.Marmer
Ditambang dari daerah Jawa Timur (Tulungagung), Lampung, Makassar, Timor.
10. Mangan
Ditambang dari daerah Yogyakarta (Kliripan), Jawa Barat (Tasikmalaya), dan Kalimantan Selatan (Martapura).
11. Aspal
Ditambang dari daerah Sulawesi Tenggara (Pulau Buton).
12. Belerang
Ditambang dari daerah Jawa Barat (Gunung Patuha), Jawa Timur (Gunung Welirang).
13. Yodium
Ditambang dari daerah Jawa Tengah (Semarang), Jawa Timur (Mojokerto).
II.Persebaran
Sumber Daya Alam Perkebunan di Indonesia
Hasil perkebunan
negara kita antara lain tebu, tembakau, teh, kopi, karet, kelapa
(kopra), kelapa sawit, cokelat, pala, cengkeh, lada, dan vanili. Di
mana saja persebaran hasil perkebunan tersebut? Mari kita lihat satu
per satu.
1.Tebu
Daerah penghasil
tebu, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan
Sumatera (Nangroe Aceh Darussalam).
2. Tembakau
Daerah penghasil
tembakau ialah Sumatera Utara (Deli), Sumatera Barat (Payakumbuh),
Bengkulu, Sumatera Selatan (Palembang), Jawa Tengah (Surakarta,
Klaten, Dieng, Kedu, Temanggung, Parakan, Wonosobo), dan Jawa Timur
(Bojonegoro, Besuki).
3.Teh
Daerah penghasil
teh, yaitu Jawa Barat (Bogor, Sukabumi, Garut), Jawa Tengah
(Pegunungan Dieng, Wonosobo, Temanggung, Pekalongan), Sumatera Utara
(Pematang Siantar), dan Sumatera Barat.
4.Karet
Daerah penghasil
karet, yaitu D.I. Aceh (Tanah gayo, Alas), Sumatera Utara (Kisaran,
Deli, Serdang), Bengkulu (Rejang Lebong), Jawa Barat (Sukabumi,
Priangan), Jawa Tengah (Banyumas, Batang), Jawa Timur (Kawi, Kelud),
dan Kalimantan Selatan ( pegunungan Meratus).
5.Kelapa Sawit
Daerah penghasil
kelapa sawit ialah D.I. Aceh (Pulau Simelue), Sumatera Utara (Pulau
Nias, Pulau Prayan,Medan, Pematang Siantar).
6.Cokelat
Daerah penghasil
cokelat ialah Jawa Tengah (Salatiga) dan Sulawesi Tenggara.
7.Pala
Daerah penghasil
pala ialah Jawa Barat dan Maluku.
8.Cengkeh
Daerah penghasil
cengkeh ialah Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara (Tapanuli),
Jawa Barat (Banten, Priangan), Jawa Tengah (Banyumas), Sulawesi
Utara (Minahasa), dan Maluku.
9. Lada
Daerah penghasil
lada ialah Lampung, Bengkulu, Sumatera Selatan (Palembang, Pulau
Bangka), dan Kalimantan Barat.
10. Vanili
Dihasilkan di
daerah Flores (Manggarai, Bajawa), Papua, dan daerah-daerah lainnya
di Indonesia
Persebaran Sumber
Daya Alam Pertanian di Indonesia
11. Kopi
Daerah penghasil
kopi, yaitu Jawa Barat (Bogor, Priangan), Jawa Timur (Kediri,
Besuki), Sumatera Selatan (Palembang), Bengkulu (Bukit Barisan),
Sumatera Utara (Deli, Tapanuli), Lampung (Liwa), Sulawesi
(Pegunungan Verbeek), Flores (Manggarai).
12. Kelapa
(kopra)
Daerah penghasil
kelapa, yaitu Jawa Barat (Banten, Priangan), Jawa Tengah (Banyumas),
D.I. Yogyakarta, Jawa Timur (Kediri), Sulawesi Utara (Minahasa,
Sangihe, Talaud, Gorontalo), dan Kalimantan Selatan (pegunungan
Meratus).
13. Padi (beras)
Daerah penghasil
padi (beras) antara lain Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan,
Jawa, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Barat.
14.Jagung
Daerah penghasil
jagung antara lain Jawa Tengah (Wonosobo, Semarang, Jepara, dan
Rembang); Jawa Timur (Besuki, Madura); serta Sulawesi (Minahasa dan
sekitar danau Tempe).
15.Ubi kayu
(singkong)
Daerah penghasil
singkong adalah Sumatera Selatan, Lampung, Madura, Jawa Tengah
(Wonogiri), dan Yogyakarta (Wonosari).
16. Kedelai
Daerah penghasil
kedelai adalah Jawa Tengah (Kedu, Surakarta, Pekalongan, Tegal,
Jepara, Rembang), D.I. Yogyakarta, Jawa Timur (Jember).
17. Kacang tanah
Daerah penghasil
kacang tanah ialah Sumatera Timur, Sumatera Barat, Jawa Tengah
(Surakarta, Semarang, Jepara, Rembang, Pati), Jawa Barat (Cirebon,
Priangan), Bali, dan Nusa Tenggara Barat (Lombok)
c.Sumber
Daya Alam dan Pertumbuhan Ekonomi
Semakin cepat
pertumbuhan ekonomi akan semakin banyak barang sumber daya yang
diperlukan dalam proses produksi. Pada gilirannya akan mengurangi
tersedianya sumber daya alam yang ada di dalam bumi karena barang
sumber daya itu harus diambil dari tempat persediaan sumber daya
alam. Dengan demikian dapat dikatakan ada hubungan yang positif
antara jumlah dan kuantitas barang sumber daya dan pertumbuhan
ekonomi, taetapi sebaliknya ada hubungan yang negatif antara
pertumbuhan ekonomi dan tersedianya sumber daya alam yang ada di
dalam bumi.
Antara pertumbuhan
ekonomi dan persediaan sumberdaya mempunyai hubungan yang negatif
artinya semakin cepat pertumbuhan ekonomi suatu perekonomian akan
semakin menipis tersedianya sumberdaya alam di negara yang
bersangkutan. Pembangunan berwawasan lingkungan adalah pembangunan
yang memperlakukan sumberdaya alam dengan melihat hasil positif
maupun negatifnya. Sesungguhnya ada dua pola penting dalam
melaksanakan pembangunan yang didasarkan atas Rencana Umum Tata Ruang
(RUTR) dan pola pembangunan yang didasarkan atas Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL).
Terdapat hubungan
yang positif antara pembangunan ekonomi dan pencemaran lingkungan,
semakin giat pembangunan ekonomi maka semakin tinggi pula derajat
pencemaran lingkungan.
ISU TENTANG
SUMBER DAYA ALAM
Sebagai isu pertama
dapat dikemukakan pertanyaan mengenai “berapa lama dan dalam
keadaan bagaimana kehidupan manusia dapat berlangsung terus di bumi
ini dengan persediaan tertentu dari sumber daya yang melekat disuatu
tempat (insitu resources), yang dapat diperbaharui tetapi dapat
rusak, serta terbatasnya sistem lingkungan hidup.
Isu kedua mengenai lokasipersediaan yang diketahui. Misalnya persediaan minyak dunia banyak dan terus ditemukan, tetapi persediaan tadi semakin jauh dari para konsumen, terutama negara-negara barat. Isu ketiga adalah adanya pengalaman sejarah mengenai pergeseran dari sumber daya yang dapat diperbaharui(renewable resources) ke sumber daya yang tidak dapat diperbaharui(stock resources). Isu keempat berhubungan dengan kebijaksanaan penggunaan sumber daya alam pada masa lampau di mana banyak tindakan yang tidak bijaksana, berpandangan dekat eksploitasi yang terlalu rakus terhadap sumber daya alam.
Isu kelima apakah kita telah benar-benar mengerti peranan dan pentingnya sumber daya alam dan lingkungan sebagai faktor-faktor penting bagi pertumbuhan ekonomi dimasa lampau. Isu keenam ialah bahwa kita semakin tergantung pada sumberdaya alam yang semakin rendah kualitasnya. Isu ketujuh ialah semakin memburuknya keadaan lingkungan sebagi akibat kemiskinan yang berkelanjutan dan pembangunan yang tidak berwawasan lingkungan. Isu kedelapan ialah tentang peranan yang diberikan kepada mekanisme pasar dalam menentukan bagaimana sumber daya alam itu dikelola sepanjang waktu.
Isu kedua mengenai lokasipersediaan yang diketahui. Misalnya persediaan minyak dunia banyak dan terus ditemukan, tetapi persediaan tadi semakin jauh dari para konsumen, terutama negara-negara barat. Isu ketiga adalah adanya pengalaman sejarah mengenai pergeseran dari sumber daya yang dapat diperbaharui(renewable resources) ke sumber daya yang tidak dapat diperbaharui(stock resources). Isu keempat berhubungan dengan kebijaksanaan penggunaan sumber daya alam pada masa lampau di mana banyak tindakan yang tidak bijaksana, berpandangan dekat eksploitasi yang terlalu rakus terhadap sumber daya alam.
Isu kelima apakah kita telah benar-benar mengerti peranan dan pentingnya sumber daya alam dan lingkungan sebagai faktor-faktor penting bagi pertumbuhan ekonomi dimasa lampau. Isu keenam ialah bahwa kita semakin tergantung pada sumberdaya alam yang semakin rendah kualitasnya. Isu ketujuh ialah semakin memburuknya keadaan lingkungan sebagi akibat kemiskinan yang berkelanjutan dan pembangunan yang tidak berwawasan lingkungan. Isu kedelapan ialah tentang peranan yang diberikan kepada mekanisme pasar dalam menentukan bagaimana sumber daya alam itu dikelola sepanjang waktu.
EKONOMIKA DAN
SUMBER DAYA ALAM
Ekonomika diartikan
sebagai ilmu yang mampu memberikan informasi yang baik dan berguna
dalam pengambilan keputusan, baikm untuk pribadi, lebih-lebih untuk
pemerintah ataupun untuk para wakil rakyat (DPR). Kita mengetahui
bahwa setiap aspek yang dibicarakan oleh sub disiplin ekonomika tentu
menyangkut penggunaan sumber daya alam. Kebijakan ekonomi makro
sering kali menyangkut masalah permintaan terhadap barang-barang
sumber daya alam baik dalam negeri maupun dari luar negeri.
Sebaliknya tersedianya serta biaya pengambilan barang sumber daya
alam ini mempengaruhi tingkat kegiatan ekonomi makro.
Demikian pula neraca
perdagangan internasional suatu negara sangar dipengaruhi oleh
tersedianya sumber daya alam di negara tersebut. Seperti minyak bumi,
gas alam, maupun komoditi pertanian. Lebih tampak jelas lagi tingkat
pendapatan per kapita suatu propinisi sangat dipengaruhi oleh
tersedianya sumber daya alam di propinsi masing- masing.
Dalam hubungan
dengan berbagai isu tersebut, maka ekonomika lebih tepat kalau
diharapkan sebagai ilmu yang mampu menganalisis keadaan yang ada
(positif), dan kemudian memberikan informasi tentang implikasi yang
dapat timbul dari adanya berbagai alternatif kebijakan, atau
keputusan mengenai penggunaan sumber daya alam dan selanjutnya
dihubungkan dengan penggunaan sumber daya alam yang semestinya
(normatif). Jadi jelasnya ekonomika sumber daya Alam dapat diartikan
sebagai ilmu yang memperhatikan baik rencana maupun penilaian
terhadap alternatif kebijakan sumber daya alam.
d.Pemanfaatan
Sumber Daya Alam
Persebaran sumber
daya alam tidak selamanya melimpah. Ada beberapa sumber daya alam
yang terbatas jumlahnya, kadang-kadang dalam proses pembentukannya
membutuhkan jangka waktu yang relatif lama dan tidak dapat di tunggu
oleh tiga atau empat generasi keturunan manusia.
Dalam memanfaatkan
sumber daya alam, manusia perlu berdasar pada prinsip ekoefisiensi.
Artinya tidak merusak ekosistem, pengambilan secara efisien dalam
memikirkan kelanjutan SDM. Pembangunan yang berkelanjutan bertujuan
pada terwujudnya keberadaan sumber daya alam untuk mendukung
kesejahteraan manusia. Maka prioritas utama pengelolaan adalah upaya
pelestarian lingkungan.
1. Pemanfaatan
SDA Nabati
a) Dimanfaatkan
sebagai sumber daya pangan seperti padi, jagung, ubi dan sebagainya
b) Dimanfaatkan
sebagai sumber sandang seperti serat haramay
c)Beberapa jenis
tanaman dapat dimanfaatkan sebagai minyak atsiri seperti kayu putih,
sereh, kenanga, cengkeh
d) Dimanfaatkan
sebagai tanaman hias seperti anggrek
e) Dimanfaatkan
sebagai bahan baku mebel seperti meranti, rotan, bambu
f) Dimanfaatkan
sebagai bahan obat-obatan kencur, jahe, kunyit
g Dimanfaatkan
sebagai keperluan industri
2.Pemanfaatan SDA
Hewani
a) Dimanfaatkan
sebagai sumber daya pangan seperti daging sapi, daging kambing
b) Dimanfaatkan
sebagai sumber kerajinan tangan seperti lokan, dirangkai menjadi
perhiasan
c) Dimanfaatkan
untuk meningkatkan nilai budaya manusia dan nilai kehidupan, seperti
bentuk kapal selam diadopsi dari cara ikan menyelam, bentuk pesawat
dari bentuk burung
3. Pemanfaatan
SDA Barang Tambang
Usaha pemanfaatan
pertambangan dan bahan galian dalam pembangunan Indonesia adalah
sebagai berikut:
a) Sebagai pemenuh
kebutuhan SDA barang tambang dan galian dalam negeri.
b) Menambah
pendapatan negara karena barang tambang dapat diekspor keluar negeri
c) Memperluas
lapangan kerja
d) Memajukan bidang
transportasi dan komunikasi
e) Memajukan
industri dalam negeri
e.Landasan
Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kebijakan
pemerintah merupakan suatu hal yang akan di lakukan maupun tidak di
lakukan pemerintah dengan tujuan tertentu, demi kpentingan
bersama dan merupakan bagian dari keputusan
pemerintah itu sndiri. Dalam kepustakaan internasional biasa
di sebut publik policy. Kebijakan publik ini akan tetap terus
berlangsung, selagi pemerintah suatu negara masih ada untuk mengatur
suatu keidupan bersama. Berdasarkan yang tertuang dalam konsep
demokarasi modern, kebijakan dari pemerintah atau negara, bukan hanya
berisi tentang argumentasi maupun suatu pendapat para aparatur wakil
rakyat belaka, namun opini dari publik atau biasa di sebut publik
opinion.
Hal itu tidak kalah
penting dalam mempertimbangkan pengambilan kebijakan pemerrintah.
Dalam setiap pengabilan kebijakan harus senantiasa berorientasi pada
publik.
Berdasarkan
jenisnya kebijakan pemerintah atau publik policy, di bedakan menjadi
dua jenis yaitu, kebijakan yang berbentuk peraturan pemerintah yang
tertulis seperti halnya peraturan perundangan, dan peraturan
pemerintah yang tidak tertulis yang di sepakati bersama, ialah
berbentuk konvensi. (Nugroho, 2002) Kebijakan
pemerintahmeliputi suatu program kegiatan
untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah di rencanakan
(pleaning) sebelumnya. Sehingga perumusan suatu kebijakan mempunyai
nilai (value) perbedaan serta persmaan dalam pengambilan
keputusan.Dengan demkian pembentukan kebijakan dapat dilakukan
melalui pemilihan alternatif yang sifatnya berlangsung secara
terus-menerus.
Meskipun di
Indonesia telah banyak kebijakan yang telah di cetuskan, namun
program dan rencana serta, peran dari berbagai pihak ternyata masih
saja muncul permaslahan terkait dengan sumber daya alam, dan
lingkungan hidup belum juga berakhir atau bisa di katakan tetap
terjadi. Sehubungan dengan hal demikian, kementrian Lingkungan Hidup
telah mendorong untuk menyempurnakan kebijakan, progran serta rencana
yang ada.Dalam menyusun kebijakan ini digunakan
perangkat Kajian Lingkungan Strategis (KLS) terhadap kebijakan,
rencana dan program yang telah ada dan terkait dengan pengelolaan
sumber daya alam dan lingkungan hidup. Secara substansial, KLS
merupakan suatu upaya sistematis dan logis dalam memberikan landasan
bagi terwujudnya pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup
secara berkelanjutan melalui proses pengambilan keputusan yang
berwawasan lingkungan.Dari beberapa kebijakan pemerintah di bidang
sumber daya alam dan lingkungan hidup, terdapat kebijakan di bidang
air dan energi, yang dapat dipedomani dan disinergikan dengan
kebijakan-kebijakan pembangunan lingkungan hidup di daerah.
Pokok-pokok
kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup bidang
air adalah:
1.Kebijakan
pelestarian air perlu menempatkan subsistem produksi air, distribusi
air, dan konsumsi air dalam satu kesatuan
yang meyeluruh dan terkait untuk menuju pada pencapaian pola
keseimbangan antar subsistem tersebut.
2.Kebijakan
subsistem Produksi Air, meliputi (1) Konservasi ekosistem DAS dan
sumber air untuk menjamin pasokan air; (2) Mencegah dan memulihkan
kerusakan lingkungan terutama pada ekosistem DAS, (3) Mengendalikan
pencemaran untuk menjaga dan meningkatkan mutu air; (4) Optimalisasi
pemanfaatan air hujan.
3.Kebijakan
konsumsi air yang hemat dan efisien untuk mendukung pelestarian air.
4.Kebijakan
sub sistem distribusi air, meliputi (1) merencanakan peruntukan air
permukaan dan air tanah (2) meningkatkan infrastruktur yang memadai.
5.Kebijakan
penataan ruang, meliputi (1) Menetapkan rencana tata ruang sesuai
daya dukung dan daya tampung lingkungan (2) Konsistensi pemanfaatan
ruang; (3) pengawasan penataan ruang, (4) Meningkatkan akses
informasi.
6.Kebijakan
kelembagaan, meliputi (1) membentuk lembaga pengelola air, (2)
mekanisme penyelesaian sengketa air (3) Valuasi ekonomi, (4) insentif
ekonomi.
Pokok-pokok
kebijakan sumber daya alam dan lingkungan hidup di bidang energi
adalah:
1.Kebijakan
pencegahan pencemaran; Baku Mutu Limbah Cair penambangan batu bara,
Baku Mutu kualitas udara ambient dan emisi gas buang kendaraan
bermotor, dan pelaksanaan AMDAL pada setiap kegiatan penambangan.
2.
Kebijakan produksi dan penyediaan energi yang ramah lingkungan.
3.Kebijakan
penguatan security of supply, dengan upaya penyediaan bahan bakar
campuran BBM seperti gahosol, biodisel, dll.
4.Kebijakan
pemanfaatan energi yang ramah lingkungan.
5.Kebijakan
pemanfaatan energi tak terbarukan dengan efisien dan hemat.
6.
Kebijakan pemenfaatan energi terbarukan, dengan dorongan investasi
dan inovasi teknologi.
Dengan
kondisi dan status lingkungan hidup di Indonesia, Pemerintah juga
telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
Nasional, dengan sasaran yang ingin dicapai adalah membaiknya sistem
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Tujuannya untuk
mencapai keseimbangan antara aspek pemanfaatan sumber daya alam
sebagai modal pertumbuhan ekonomi (kontribusi sektor perikanan,
kehutanan, pertambangan dan mineral terhadap PBD) dengan aspek
perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai
penopang sistem kehidupan secara luas. Adanya keseimbangan tersebut
berarti menjamin keberlanjutan pembangunan. Untuk itu,
pengarusutamaan (mainstreaming) prinsip-prinsip pembangunan
berkelanjutan (sustainable development) di seluruh sektor, baik di
pusat maupun di daerah, menjadi suatu keharusan.
f.Karakteristik
Ekologi Sumber Daya Alam
Ekologi adalah
suatu kajian studi terhadap hubungan timbal balik (interaksi) antar
organism (antar makhluk hidup) dan antara organism (makhluk hidup)
dengan lingkungannya.
Faktor-faktor
pembatas ekologis ini perlu diperhitungkan agar pembangunan membawa
hasil yang lestari.Hubungan antara pengawetan ekosistem dan perubahan
demi pembangunan demi pembangunan ada tiga prinsip yang perlu
diperhatikan, yaitu :
1. Kebutuhan untuk
memperhatikan kemampuan untuk membuat pilihan penggunaan sumber alam
di masa depan.
2. Kenyataan bahwa
peningkatan pembangunan pada daerah-daerah pertanian tradisional yang
telah terbukti berproduksi baik mempunyai kemungkinan besar untuk
memperoleh pengembalian modal yang lebih besar dibanding daerah yang
baru.
3. Kenyataan bahwa
penyelamatan masyarakat biotis dan sumber alam yang khas merupakan
langkah pertama yang logis dalam pembangunan daerah baru, dengan
alasan bahwa sumber alam tersebut tak dapat digantikan dalam arti
pemenuhan kebutuhan dan aspirasi manusia, dan kontribusi jangka
panjang terhadap pemantapan dan produktivitas daerah (Dasmann, 1973)
Seperti pernyataan
diatas, Sumber daya alam ini adalah energi yang sifatnya tidak dapat
digantikan. Proses penggantian ini membutuhkan waktu yang sangat
lama. Hampir setiap waktu sumber daya alam ini tidak dapat terlepas
dari kehidupan manusia. Beberapa sampel yang bisa kita lihat bahwa
sember daya alam ini tak bisa lepas dari kehidupan kita sehari-hari.
Untuk menjamin
keberlanjutan fungsi layanan sosial-ekologi alam dan keberlanjutan
sumberdaya alam dalam cakupan wilayah yang lebih luas maka pendekatan
perencanaan SDA dengan instrumen penataan ruang harus dilakukan
dengan mempertimbangkan bentang alam dan kesatuan layanan ekosistem,
endemisme dan keterancaman kepunahan flora-fauna, aliran-aliran
energi sosial dan kultural, kesamaan sejarah dan konstelasi
geo-politik wilayah.
Dengan
pertimbangan-pertimbangan ini maka pilihan-pilihan atas sistem
budidaya, teknologi pemungutan/ekstraksi SDA dan pengolahan hasil
harus benar-benar mempertimbangkan keberlanjutan ekologi dari mulai
tingkat ekosistem lokal sampai ekosistem regional yang lebih luas.
Dengan pendekatan ekosistem yang diperkaya dengan perspektif kultural
seperti ini tidak ada lagi “keharusan” untuk menerapkan satu
sistem PSDA untuk wilayah yang luas. Hampir bisa dipastikan bahwa
setiap ekosistem bisa jadi akan membutuhkan sistem pengelolaan SDA
yang berbeda dari ekosistem di wilayah lain.
Keberhasilan
kombinasi beberapa pendekatan seperti ini membutuhkan partisipasi
politik yang tinggi dari masyarakat adat dalam proses penataan ruang
dan penentuan kebijakan pengelolaan SDA di wilayah ekosistem. Semakin
tinggi partisipasi politik dari pihak-pihak berkepentingan akan
menghasilkan rencana tata ruang yang lebih akomodatif terhadap
kepentingan bersama yang “intangible” yang dinikmati bersama oleh
banyak komunitas yang tersebar di seluruh wilayah ekosistem tersebut,
seperti jasa hidrologis. Dalam konteks ini maka membangun kapasitas
masyarakat adat yang berdaulat (mandiri) harus diimbangi dengan
jaringan kesaling-tergantungan (interdependency) dan jaringan saling
berhubungan (interkoneksi) antar komunitas dan antar para pihak.
Untuk bisa mengelola dinamika politik di antar para pihak yang
berbeda kepentingan seperti ini dibutuhkan tatanan organisasi
birokrasi dan politik yang partisipatif demokrasi (participatory
democracy).
Kondisi seperti ini
bisa diciptakan dengan pendekatan informal, misalnya dengan membentuk
“Dewan Konsultasi Multi-Pihak tentang Kebijakan Sumber Daya Alam
Wilayah/Daerah” atau “Forum Multi-Pihak Penataan Ruang
Wilayah/Daerah” yang berada di luar struktur pemerintahan tetapi
secara politis dan hukum memiliki posisi cukup kuat untuk melakukan
intervensi kebijakan. Untuk wilayah/kabupaten yang populasi
masyarakat adatnya cukup banyak, maka wakil masyarakat adat dalam
lembaga seperti ini harus ada.
g.Daya
dukung lingkungan
Daya dukung
lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung
perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain. Penentuan daya dukung
lingkungan hidup dilakukan dengan cara mengetahui kapasitas
lingkungan alam dan sumber daya untuk mendukung kegiatan
manusia/penduduk yang menggunakan ruang bagi kelangsungan hidup.
Besarnya kapasitas tersebut di suatu tempat dipengaruhi oleh keadaan
dan karakteristik sumber daya yang ada di hamparan ruang yang
bersangkutan. Kapasitas lingkungan hidup dan sumber daya akan menjadi
faktor pembatas dalam penentuan pemanfaatan ruang yang sesuai.
Daya dukung lingkungan hidup terbagi menjadi 2 (dua) komponen, yaitu kapasitas penyediaan (supportive capacity) dan kapasitas tampung limbah (assimilative capacity). Dalam pedoman ini, telaahan daya dukung lingkungan hidup terbatas pada kapasitas penyediaan sumber daya alam, terutama berkaitan dengan kemampuan lahan serta ketersediaan dan kebutuhan akan lahan dan air dalam suatu ruang/wilayah. Oleh karena kapasitas sumber daya alam tergantung pada kemampuan, ketersediaan, dan kebutuhan akan lahan dan air, penentuan daya dukung lingkungan hidup dalam pedoman ini dilakukan berdasarkan 3 (tiga) pendekatan, yaitu:
a) Kemampuan lahan
untuk alokasi pemanfaatan ruang.
b) Perbandingan
antara ketersediaan dan kebutuhan lahan.
c) Perbandingan
antara ketersediaan dan kebutuhan air.
Agar pemanfaatan
ruang di suatu wilayah sesuai dengan kapasitas lingkungan hidup dan
sumber daya, alokasi pemanfaatan ruang harus mengindahkan kemampuan
lahan. Perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan akan lahan dan
air di suatu wilayah menentukan keadaan surplus atau defisit dari
lahan dan air untuk mendukung kegiatan pemanfaatan ruang. Hasil
penentuan daya dukung lingkungan hidup dijadikan acuan dalam
penyusunan rencana tata ruang wilayah. Mengingat daya dukung
lingkungan hidup tidak dapat dibatasi berdasarkan batas wilayah
administratif, penerapan rencana tata ruang harus memperhatikan aspek
keterkaitan ekologis, efektivitas dan efisiensi pemanfaatan ruang,
serta dalam pengelolaannya memperhatikan kerja sama antar
daerah.
Status daya dukung lahan diperoleh dari pembandingan antara ketersediaan lahan (SL) dan kebutuhan lahan (DL).Penentuan daya dukung lahan dilakukan dengan membandingkan ketersediaan dan kebutuhan lahan.
Status daya dukung lahan diperoleh dari pembandingan antara ketersediaan lahan (SL) dan kebutuhan lahan (DL).Penentuan daya dukung lahan dilakukan dengan membandingkan ketersediaan dan kebutuhan lahan.
i. Bila SL > DL , daya dukung lahan dinyatakan surplus.
ii. Bila SL < DL,
daya dukung lahan dinyatakan defisit atau terlampaui.
Di dalam Ketentuan Umum UU RI no 23 tahun 1997 Pasal 1 Ayat 6 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain. Konsep tentang daya dukung sebenarnya berasal dari pengelolaan hewan ternak dan satwa liar. Daya dukung itu menunjukkan kemampuan lingkungan untuk mendukung kehidupan hewan yang dinyatakan dalam jumlah ekorpersatuan luas lahan.
h.Keterbatasan
kemampuan manusia
Krisis lingkungan
hidup yang dihadapi manusia modern merupakan akibat langsung dari
pengelolaan lingkungan hidup yang “nir-etik”. Artinya, manusia
melakukan pengelolaan sumber-sumber alam hampir tanpa peduli pada
peran etika. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa krisis ekologis
yang dihadapi umat manusia berakar dalam krisis etika atau krisis
moral. Umat manusia kurang peduli pada norma-norma kehidupan atau
mengganti norma-norma yang seharusnya dengan norma-norma ciptaan dan
kepentingannya sendiri. Manusia modern menghadapi alam hampir tanpa
menggunakan ‘hati nurani. Alam begitu saja dieksploitasi dan
dicemari tanpa merasa bersalah. Akibatnya terjadi penurunan secara
drastis kualitas sumber daya alam seperti lenyapnya sebagian spesies
dari muka bumi, yang diikuti pula penurunan kualitas alam. Pencemaran
dan kerusakan alam pun akhirnya mencuat sebagai masalah yang
mempengaruhi kehidupan sehari-hari manusia.
Pengelolaan
lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi
lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan,
pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian
lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan hidup diselenggarakan dengan
asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas manfaat
bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan
lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya
dan pembangunan masyarakat Indonesia seutuhnya yang beriman dan
bertaqwa kepada TuhanYang Maha Esa.
Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumberdaya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
Sasaran pengelolaan lingkungan hidup sebagai berikut; pertama, tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup. Kedua, terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup. Ketiga, terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan. Keempat, tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup. Kelima, terkendalinya pemanfaatan sumberdaya secara bijaksana. Keenam, terlindunginya NKRI terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Dari sinilah jelas bahwa: setiap warganegara atau masyarakat tentunya mempunyai hak yang sama atas pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sehingga, setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Selain mempunyai hak, setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan sekaligus perusakan lingkungan hidup.
Dari gambaran di atas menunjukkan bahwa betapa pentingnya untuk terus menjaga kelestarian secara bersinergi bagi semua pihak. Baik dari perwujudan kebijakan pemerintah dan didukung oleh seluruh komponen masyarakat. Jika pemerintah mampu memberikan kebijakan yang berpihak terhadap kelestarian lingkungan, maka dengan sendirinya masyarakat juga akan mengikuti dan bahwa mendorong terwujudnya lingkungan yang lestari dan kenyamanan.
Realitas memperlihatkan kondisi lingkungan hidup sudah mencapai tingkat yang memprihatinkan dengan kecenderungan yang terus menurun.
Salah satu data yang dapat dijadikan rujukan yakni menggunakan brown indicator yakni Jumlah emisi karbondioksida (CO2) (metrik ton). Konsentrasi CO2 mengambarkan informasi tentang perubahan iklim. Gas rumah kaca (GRK) antara lain CO2, metan, dan CFC yang dihasilkan oleh kegiatan manusia (antropogenik), dalam konsentrasi yang berlebihan di lapisan biosfer memicu terjadinya pemanasan global dan selanjutnya mengakibatkan perubahan iklim. Emisi GRK dinyatakan dalam konsentrasi CO2 atau CO2-equivalent.[1]
Penyebab lain kondisi lingkungan hidup sudah mencapai tingkat yang memprihatinkan dengan kecenderungan yang terus menurun adalah, karena pada tingkat pengambilan keputusan, kepentingan pelestarian sering diabaikan. Hal ini terjadi mengingat kelemahan kekuatan politik dari pihak-pihak yang menyadari pentingnya pengelolaan lingkungan hidup.
Seperti diketahui, pada saat ini perjuangan untuk melestarikan lingkungan hanya didukung sekelompok kecil kelas menengah yang kurang mempunyai kekuatan politik dalam pengambilan keputusan. Seperti kelompok – kelompok peduli lingkungan, LSM, individu – individu yang aktif dalam pelestarian lingkungan dan kritis terhadap kebijakan- kebijakan yang merugikan lingkungan, serta kalangan akademisi.
Orientasi hidup manusia modern yang cenderung materialistik dan hedonistik juga sangat berpengaruh. Kesalahan cara pandang atau pemahaman manusia tentang sistem lingkungannya, mempunyai andil yang sangat besar terhadap terjadinya kerusakan lingkungan yang terjadi dunia saat ini. Cara pandang dikhotomis yang yang dipengaruhi oleh paham antroposentrisme yang memandang bahwa alam merupakan bagian terpisah dari manusia dan bahwa manusia adalah pusat dari sistem alam mempunyai peran besar terhadap terjadinya kerusakan lingkungan Cara pandang demikian telah melahirkan perilaku yang eksploitatif dan tidak bertanggung jawab terhadap kelestarian sumberdaya alam dan lingkungannya. Disamping itu paham materialisme, kapitalisme dan pragmatisme dengan kendaraan sain dan teknologi telah ikut pula mempercepat dan memperburuk kerusakan lingkungan baik dalam lingkup global maupun lokal, termasuk di negara kita.[2]
Antroposentrisme adalah teori etika lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam, baik secara langsung atau tidak langung. Nilai tertinggi adalah manusia dan kepentingannya. Hanya manusia yang mempunyai nilai dan mendapat perhatian. Segala sesuatu yang lain di alam semesta ini hanya akan mendapat nilai dan perhatian sejauh menunjang dan demi kepentingan manusia. Oleh karenanya alam pun hanya dilihat sebagai obyek, alat dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan dan kepentingan manusia. Alam hanya alat bagi pencapaian tujuan manusia. Alam tidak mempunyai nilai pada dirinya sendiri.[3]
Dalam bukunya,Ethica Nocomachea, Aristoteles menandaskan, “semua pengetahuan dan setiap usaha manusia itu selalu mengejar suatu tujuan tertentu yang dipandangnya baik atau berharga.”[4]. Masalah mulai timbul pada saat kita menganalisis arti dan tujuan yang baik itu. Apakah kebaikan tersebut adalah kebaikan individual, sosial atau ekologis? Itulah masalah pokok yang telah melahirkan banyak dilema etis.
Untuk keluar dari suatu dilema persoalan terutama masalah etika lingkungan hidup, diperlukan pijakan keyakinan yang dapat mengarahkan secara utuh. Agama dalam hal ini Islam dapat memberikan suatu keyakinan pijakan terhadap persoalan pelestarian lingkungan.
Upaya mengatasi krisis lingkungan, secara etis, harus melibatkan berbagai landasan etis yang memang benar-benar memposisikan manusia dan alam sama-sama derajatnya, baik dalam ketinggiannya (biosentrisme dan ekosentrisme), maupun dalam kerendahannya (etika kepedulian) sekaligus membingkainya dengan etika bersama yang mengikat secara transenden.
Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumberdaya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
Sasaran pengelolaan lingkungan hidup sebagai berikut; pertama, tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup. Kedua, terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup. Ketiga, terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan. Keempat, tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup. Kelima, terkendalinya pemanfaatan sumberdaya secara bijaksana. Keenam, terlindunginya NKRI terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Dari sinilah jelas bahwa: setiap warganegara atau masyarakat tentunya mempunyai hak yang sama atas pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sehingga, setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Selain mempunyai hak, setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan sekaligus perusakan lingkungan hidup.
Dari gambaran di atas menunjukkan bahwa betapa pentingnya untuk terus menjaga kelestarian secara bersinergi bagi semua pihak. Baik dari perwujudan kebijakan pemerintah dan didukung oleh seluruh komponen masyarakat. Jika pemerintah mampu memberikan kebijakan yang berpihak terhadap kelestarian lingkungan, maka dengan sendirinya masyarakat juga akan mengikuti dan bahwa mendorong terwujudnya lingkungan yang lestari dan kenyamanan.
Realitas memperlihatkan kondisi lingkungan hidup sudah mencapai tingkat yang memprihatinkan dengan kecenderungan yang terus menurun.
Salah satu data yang dapat dijadikan rujukan yakni menggunakan brown indicator yakni Jumlah emisi karbondioksida (CO2) (metrik ton). Konsentrasi CO2 mengambarkan informasi tentang perubahan iklim. Gas rumah kaca (GRK) antara lain CO2, metan, dan CFC yang dihasilkan oleh kegiatan manusia (antropogenik), dalam konsentrasi yang berlebihan di lapisan biosfer memicu terjadinya pemanasan global dan selanjutnya mengakibatkan perubahan iklim. Emisi GRK dinyatakan dalam konsentrasi CO2 atau CO2-equivalent.[1]
Penyebab lain kondisi lingkungan hidup sudah mencapai tingkat yang memprihatinkan dengan kecenderungan yang terus menurun adalah, karena pada tingkat pengambilan keputusan, kepentingan pelestarian sering diabaikan. Hal ini terjadi mengingat kelemahan kekuatan politik dari pihak-pihak yang menyadari pentingnya pengelolaan lingkungan hidup.
Seperti diketahui, pada saat ini perjuangan untuk melestarikan lingkungan hanya didukung sekelompok kecil kelas menengah yang kurang mempunyai kekuatan politik dalam pengambilan keputusan. Seperti kelompok – kelompok peduli lingkungan, LSM, individu – individu yang aktif dalam pelestarian lingkungan dan kritis terhadap kebijakan- kebijakan yang merugikan lingkungan, serta kalangan akademisi.
Orientasi hidup manusia modern yang cenderung materialistik dan hedonistik juga sangat berpengaruh. Kesalahan cara pandang atau pemahaman manusia tentang sistem lingkungannya, mempunyai andil yang sangat besar terhadap terjadinya kerusakan lingkungan yang terjadi dunia saat ini. Cara pandang dikhotomis yang yang dipengaruhi oleh paham antroposentrisme yang memandang bahwa alam merupakan bagian terpisah dari manusia dan bahwa manusia adalah pusat dari sistem alam mempunyai peran besar terhadap terjadinya kerusakan lingkungan Cara pandang demikian telah melahirkan perilaku yang eksploitatif dan tidak bertanggung jawab terhadap kelestarian sumberdaya alam dan lingkungannya. Disamping itu paham materialisme, kapitalisme dan pragmatisme dengan kendaraan sain dan teknologi telah ikut pula mempercepat dan memperburuk kerusakan lingkungan baik dalam lingkup global maupun lokal, termasuk di negara kita.[2]
Antroposentrisme adalah teori etika lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam, baik secara langsung atau tidak langung. Nilai tertinggi adalah manusia dan kepentingannya. Hanya manusia yang mempunyai nilai dan mendapat perhatian. Segala sesuatu yang lain di alam semesta ini hanya akan mendapat nilai dan perhatian sejauh menunjang dan demi kepentingan manusia. Oleh karenanya alam pun hanya dilihat sebagai obyek, alat dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan dan kepentingan manusia. Alam hanya alat bagi pencapaian tujuan manusia. Alam tidak mempunyai nilai pada dirinya sendiri.[3]
Dalam bukunya,Ethica Nocomachea, Aristoteles menandaskan, “semua pengetahuan dan setiap usaha manusia itu selalu mengejar suatu tujuan tertentu yang dipandangnya baik atau berharga.”[4]. Masalah mulai timbul pada saat kita menganalisis arti dan tujuan yang baik itu. Apakah kebaikan tersebut adalah kebaikan individual, sosial atau ekologis? Itulah masalah pokok yang telah melahirkan banyak dilema etis.
Untuk keluar dari suatu dilema persoalan terutama masalah etika lingkungan hidup, diperlukan pijakan keyakinan yang dapat mengarahkan secara utuh. Agama dalam hal ini Islam dapat memberikan suatu keyakinan pijakan terhadap persoalan pelestarian lingkungan.
Upaya mengatasi krisis lingkungan, secara etis, harus melibatkan berbagai landasan etis yang memang benar-benar memposisikan manusia dan alam sama-sama derajatnya, baik dalam ketinggiannya (biosentrisme dan ekosentrisme), maupun dalam kerendahannya (etika kepedulian) sekaligus membingkainya dengan etika bersama yang mengikat secara transenden.
Refrensi
https://repaldiabdulagi453.wordpress.com/2015/04/18/pengertian-sumber-daya-alam-sda/http://galangfredy79.blogspot.co.id/2013/11/sumber-daya-alam.html
http://putramhelanus.blogspot.co.id/2013/04/tugas-makalah-sumber-daya-alam.html
http://agus93winasis.blogspot.co.id/2013/11/kebijakan-dan-pengelolaan-lingkungan.html
https://riogumelar27.wordpress.com/2013/01/20/karakteristik-ekologi-sumber-daya-alam/
https://id.wikibooks.org/wiki/Daya_Dukung_Lingkungan_Hidup
http://wahyuda-ekologidanasasasasekologi.blogspot.co.id/2010/10/keterbatasan-manusia-dalam-mengelola.html
http://steven-tan96.blogspot.co.id/2013/08/persebaran-sumber-daya-alam-di-indonesia_23.html