Sabtu, 17 Oktober 2015

Sumber Daya Alam

a.Pengertian Sumber Daya Alam
Sumber daya alam adalah semua yang terdapat di alam (kekayaan alam) yang dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk mencukupi segala kebutuhan hidupnya. Sumber daya alam terbagi dua yaitu sumber daya alam hayati dan sumber daya alam non hayati. Sumber daya alam hayati disebut juga sumber daya alam biotik yaitu semua yang terdapat di alam (kekayaan alam) berupa makhluk hidup. Sedangkan sumber daya alam non hayati atau sumber daya alam abiotik adalah semua kekayaan alam yang dapat dimanfaatkan oleh manusia berupa benda mati.
Indonesia merupakan negara yang kaya dengan sumber daya alamnya, baik sumber daya alam hayati maupun sumber daya alam non hayati. Kekayaan alam Indonesia terdapat di permukaan bumi, di dalam perut bumi , laut dan udara

b.Sumber Daya Alam di Indonesia
Persebaran Sumber Daya Alam di Indonesia
I.Persebaran Sumber Daya Alam Tambang di Indonesia
1.Minyak bumi
Ada banyak tambang minyak bumi di Indonesia. Daerah-daerah penghasil tambang minyak sebagai berikut :
a. Tambang minyak di pulau Sumatera terdapat di Aceh (Lhoksumawe dan Peureula); Sumatera Utara (Tanjung Pura); Riau (Sungaipakning, Dumai); dan Sumatera Selatan (Plaju, Sungai Gerong, Muara Enim).
b. Tambang minyak di pulau Jawa terdapat di Wonokromo, Delta (Jawa Timur); Cepu, Cilacap di ( Jawa Tengah); dan Majalengka, Jatibarang (Jawa Barat).
c. Tambang minyak di pulau Kalimantan terdapat di Balikpapan, Pulau Tarakan, Pulau Bunyu dan Sungai Mahakam (Kalimantan Timur) serta Amuntai, Tanjung, dan Rantau (Kalimantan Selatan)
d. Maluku (Pulau Seram dan Tenggara), serta
e. Irian Jaya (Klamono, Sorong, dan Babo).
2. Bauksit (bijih aluminium)
Penambangan bauksit berada di daerah Riau (Pulau Bintan) dan Kalimantan Barat (Singkawang).
3. Batu bara
Penambangan batu bara terdapat di Sumatera Barat (Ombilin, Sawahlunto), Sumatera Selatan (Bukit Asam, Tanjungenim), Kalimantan Timur (Lembah Sungai Berau, Samarinda), Kalimantan Selatan (Kotabaru/Pulau Laut), Kalimantan tengah (Purukcahu), Sulawesi Selatan (Makassar), dan Papua (Klamono).
4. Besi
Penambangan besi terdapat di daerah Lampung (Gunung Tegak), Kalimantan Selatan (Pulau Sebuku), Sulawesi Selatan (Pegunungan Verbeek), dan Jawa Tengah (Cilacap).
5. Timah
Penambangan timah terdapat di daerah Pulau Bangka (Sungai Liat), Pulau Belitung (Manggara), dan Pulau Singkep (Dabo).
6. Emas
Penambangan emas terdapat di daerah Nangroe Aceh Darussalam (Meulaboh), Riau (Logos), Bengkulu (Rejang Lebong), Sulawesi Utara (Bolaang Mongondow, Minahasa), Kalimantan Barat (Sambas), Jawa Barat (Cikotok, Pongkor), dan Freeport (Timika, Papua).
7. Tembaga
Penambangan tembaga terdapat di daerah Irian Jaya (Tembagapura).
8. Nikel
Ditambang dari daerah Sulawesi Tenggara (Soroako).
9.Marmer
Ditambang dari daerah Jawa Timur (Tulungagung), Lampung, Makassar, Timor.
10. Mangan
Ditambang dari daerah Yogyakarta (Kliripan), Jawa Barat (Tasikmalaya), dan Kalimantan Selatan (Martapura).
11. Aspal
Ditambang dari daerah Sulawesi Tenggara (Pulau Buton).
12. Belerang
Ditambang dari daerah Jawa Barat (Gunung Patuha), Jawa Timur (Gunung Welirang).
13. Yodium
Ditambang dari daerah Jawa Tengah (Semarang), Jawa Timur (Mojokerto).

II.Persebaran Sumber Daya Alam Perkebunan di Indonesia
Hasil perkebunan negara kita antara lain tebu, tembakau, teh, kopi, karet, kelapa (kopra), kelapa sawit, cokelat, pala, cengkeh, lada, dan vanili. Di mana saja persebaran hasil perkebunan tersebut? Mari kita lihat satu per satu.
1.Tebu
Daerah penghasil tebu, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sumatera (Nangroe Aceh Darussalam).
2. Tembakau
Daerah penghasil tembakau ialah Sumatera Utara (Deli), Sumatera Barat (Payakumbuh), Bengkulu, Sumatera Selatan (Palembang), Jawa Tengah (Surakarta, Klaten, Dieng, Kedu, Temanggung, Parakan, Wonosobo), dan Jawa Timur (Bojonegoro, Besuki).
3.Teh
Daerah penghasil teh, yaitu Jawa Barat (Bogor, Sukabumi, Garut), Jawa Tengah (Pegunungan Dieng, Wonosobo, Temanggung, Pekalongan), Sumatera Utara (Pematang Siantar), dan Sumatera Barat.
4.Karet
Daerah penghasil karet, yaitu D.I. Aceh (Tanah gayo, Alas), Sumatera Utara (Kisaran, Deli, Serdang), Bengkulu (Rejang Lebong), Jawa Barat (Sukabumi, Priangan), Jawa Tengah (Banyumas, Batang), Jawa Timur (Kawi, Kelud), dan Kalimantan Selatan ( pegunungan Meratus).
5.Kelapa Sawit
Daerah penghasil kelapa sawit ialah D.I. Aceh (Pulau Simelue), Sumatera Utara (Pulau Nias, Pulau Prayan,Medan, Pematang Siantar).
6.Cokelat
Daerah penghasil cokelat ialah Jawa Tengah (Salatiga) dan Sulawesi Tenggara.
7.Pala
Daerah penghasil pala ialah Jawa Barat dan Maluku. 
8.Cengkeh
Daerah penghasil cengkeh ialah Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara (Tapanuli), Jawa Barat (Banten, Priangan), Jawa Tengah (Banyumas), Sulawesi Utara (Minahasa), dan Maluku.
9. Lada
Daerah penghasil lada ialah Lampung, Bengkulu, Sumatera Selatan (Palembang, Pulau Bangka), dan Kalimantan Barat.
10. Vanili
Dihasilkan di daerah Flores (Manggarai, Bajawa), Papua, dan daerah-daerah lainnya di Indonesia
Persebaran Sumber Daya Alam Pertanian di Indonesia
11. Kopi
Daerah penghasil kopi, yaitu Jawa Barat (Bogor, Priangan), Jawa Timur (Kediri, Besuki), Sumatera Selatan (Palembang), Bengkulu (Bukit Barisan), Sumatera Utara (Deli, Tapanuli), Lampung (Liwa), Sulawesi (Pegunungan Verbeek), Flores (Manggarai).
12. Kelapa (kopra)
Daerah penghasil kelapa, yaitu Jawa Barat (Banten, Priangan), Jawa Tengah (Banyumas), D.I. Yogyakarta, Jawa Timur (Kediri), Sulawesi Utara (Minahasa, Sangihe, Talaud, Gorontalo), dan Kalimantan Selatan (pegunungan Meratus).
13. Padi (beras)
Daerah penghasil padi (beras) antara lain Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jawa, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Barat. 
14.Jagung
Daerah penghasil jagung antara lain Jawa Tengah (Wonosobo, Semarang, Jepara, dan Rembang); Jawa Timur (Besuki, Madura); serta Sulawesi (Minahasa dan sekitar danau Tempe).
15.Ubi kayu (singkong)
Daerah penghasil singkong adalah Sumatera Selatan, Lampung, Madura, Jawa Tengah (Wonogiri), dan Yogyakarta (Wonosari).
16. Kedelai
Daerah penghasil kedelai adalah Jawa Tengah (Kedu, Surakarta, Pekalongan, Tegal, Jepara, Rembang), D.I. Yogyakarta, Jawa Timur (Jember).
17. Kacang tanah
Daerah penghasil kacang tanah ialah Sumatera Timur, Sumatera Barat, Jawa Tengah (Surakarta, Semarang, Jepara, Rembang, Pati), Jawa Barat (Cirebon, Priangan), Bali, dan Nusa Tenggara Barat (Lombok)

c.Sumber Daya Alam dan Pertumbuhan Ekonomi
Semakin cepat pertumbuhan ekonomi akan semakin banyak barang sumber daya yang diperlukan dalam proses produksi. Pada gilirannya akan mengurangi tersedianya sumber daya alam yang ada di dalam bumi karena barang sumber daya itu harus diambil dari tempat persediaan sumber daya alam. Dengan demikian dapat dikatakan ada hubungan yang positif antara jumlah dan kuantitas barang sumber daya dan pertumbuhan ekonomi, taetapi sebaliknya ada hubungan yang negatif antara pertumbuhan ekonomi dan tersedianya sumber daya alam yang ada di dalam bumi.
Antara pertumbuhan ekonomi dan persediaan sumberdaya mempunyai hubungan yang negatif artinya semakin cepat pertumbuhan ekonomi suatu perekonomian akan semakin menipis tersedianya sumberdaya alam di negara yang bersangkutan. Pembangunan berwawasan lingkungan adalah pembangunan yang memperlakukan sumberdaya alam dengan melihat hasil positif maupun negatifnya. Sesungguhnya ada dua pola penting dalam melaksanakan pembangunan yang didasarkan atas Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan pola pembangunan yang didasarkan atas Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Terdapat hubungan yang positif antara pembangunan ekonomi dan pencemaran lingkungan, semakin giat pembangunan ekonomi maka semakin tinggi pula derajat pencemaran lingkungan.

ISU TENTANG SUMBER DAYA ALAM
Sebagai isu pertama dapat dikemukakan pertanyaan mengenai “berapa lama dan dalam keadaan bagaimana kehidupan manusia dapat berlangsung terus di bumi ini dengan persediaan tertentu dari sumber daya yang melekat disuatu tempat (insitu resources), yang dapat diperbaharui tetapi dapat rusak, serta terbatasnya sistem lingkungan hidup.
Isu kedua mengenai lokasipersediaan yang diketahui. Misalnya persediaan minyak dunia banyak dan terus ditemukan, tetapi persediaan tadi semakin jauh dari para konsumen, terutama negara-negara barat. Isu ketiga adalah adanya pengalaman sejarah mengenai pergeseran dari sumber daya yang dapat diperbaharui(renewable resources) ke sumber daya yang tidak dapat diperbaharui(stock resources). Isu keempat berhubungan dengan kebijaksanaan penggunaan sumber daya alam pada masa lampau di mana banyak tindakan yang tidak bijaksana, berpandangan dekat eksploitasi yang terlalu rakus terhadap sumber daya alam.
Isu kelima apakah kita telah benar-benar mengerti peranan dan pentingnya sumber daya alam dan lingkungan sebagai faktor-faktor penting bagi pertumbuhan ekonomi dimasa lampau. Isu keenam ialah bahwa kita semakin tergantung pada sumberdaya alam yang semakin rendah kualitasnya. Isu ketujuh ialah semakin memburuknya keadaan lingkungan sebagi akibat kemiskinan yang berkelanjutan dan pembangunan yang tidak berwawasan lingkungan. Isu kedelapan ialah tentang peranan yang diberikan kepada mekanisme pasar dalam menentukan bagaimana sumber daya alam itu dikelola sepanjang waktu.
EKONOMIKA DAN SUMBER DAYA ALAM
Ekonomika diartikan sebagai ilmu yang mampu memberikan informasi yang baik dan berguna dalam pengambilan keputusan, baikm untuk pribadi, lebih-lebih untuk pemerintah ataupun untuk para wakil rakyat (DPR). Kita mengetahui bahwa setiap aspek yang dibicarakan oleh sub disiplin ekonomika tentu menyangkut penggunaan sumber daya alam. Kebijakan ekonomi makro sering kali menyangkut masalah permintaan terhadap barang-barang sumber daya alam baik dalam negeri maupun dari luar negeri. Sebaliknya tersedianya serta biaya pengambilan barang sumber daya alam ini mempengaruhi tingkat kegiatan ekonomi makro.
Demikian pula neraca perdagangan internasional suatu negara sangar dipengaruhi oleh tersedianya sumber daya alam di negara tersebut. Seperti minyak bumi, gas alam, maupun komoditi pertanian. Lebih tampak jelas lagi tingkat pendapatan per kapita suatu propinisi sangat dipengaruhi oleh tersedianya sumber daya alam di propinsi masing- masing.
Dalam hubungan dengan berbagai isu tersebut, maka ekonomika lebih tepat kalau diharapkan sebagai ilmu yang mampu menganalisis keadaan yang ada (positif), dan kemudian memberikan informasi tentang implikasi yang dapat timbul dari adanya berbagai alternatif kebijakan, atau keputusan mengenai penggunaan sumber daya alam dan selanjutnya dihubungkan dengan penggunaan sumber daya alam yang semestinya (normatif). Jadi jelasnya ekonomika sumber daya Alam dapat diartikan sebagai ilmu yang memperhatikan baik rencana maupun penilaian terhadap alternatif kebijakan sumber daya alam.

d.Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Persebaran sumber daya alam tidak selamanya melimpah. Ada beberapa sumber daya alam yang terbatas jumlahnya, kadang-kadang dalam proses pembentukannya membutuhkan jangka waktu yang relatif lama dan tidak dapat di tunggu oleh tiga atau empat generasi keturunan manusia.
Dalam memanfaatkan sumber daya alam, manusia perlu berdasar pada prinsip ekoefisiensi. Artinya tidak merusak ekosistem, pengambilan secara efisien dalam memikirkan kelanjutan SDM. Pembangunan yang berkelanjutan bertujuan pada terwujudnya keberadaan sumber daya alam untuk mendukung kesejahteraan manusia. Maka prioritas utama pengelolaan adalah upaya pelestarian lingkungan.
1. Pemanfaatan SDA Nabati
a) Dimanfaatkan sebagai sumber daya pangan seperti padi, jagung, ubi dan sebagainya
b) Dimanfaatkan sebagai sumber sandang seperti serat haramay
c)Beberapa jenis tanaman dapat dimanfaatkan sebagai minyak atsiri seperti kayu putih, sereh, kenanga, cengkeh
d) Dimanfaatkan sebagai tanaman hias seperti anggrek
e) Dimanfaatkan sebagai bahan baku mebel seperti meranti, rotan, bambu
f) Dimanfaatkan sebagai bahan obat-obatan kencur, jahe, kunyit
g Dimanfaatkan sebagai keperluan industri
2.Pemanfaatan SDA Hewani
a) Dimanfaatkan sebagai sumber daya pangan seperti daging sapi, daging kambing
b) Dimanfaatkan sebagai sumber kerajinan tangan seperti lokan, dirangkai menjadi perhiasan
c) Dimanfaatkan untuk meningkatkan nilai budaya manusia dan nilai kehidupan, seperti bentuk kapal selam diadopsi dari cara ikan menyelam, bentuk pesawat dari bentuk burung
3. Pemanfaatan SDA Barang Tambang
Usaha pemanfaatan pertambangan dan bahan galian dalam pembangunan Indonesia adalah sebagai berikut:
a) Sebagai pemenuh kebutuhan SDA barang tambang dan galian dalam negeri.
b) Menambah pendapatan negara karena barang tambang dapat diekspor keluar negeri
c) Memperluas lapangan kerja
d) Memajukan bidang transportasi dan komunikasi
e) Memajukan industri dalam negeri
e.Landasan Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kebijakan pemerintah merupakan suatu hal yang akan di lakukan maupun tidak di lakukan pemerintah dengan tujuan tertentu, demi kpentingan bersama dan merupakan bagian dari keputusan pemerintah itu sndiri. Dalam kepustakaan internasional biasa di sebut publik policy. Kebijakan publik ini akan tetap terus berlangsung, selagi pemerintah suatu negara masih ada untuk mengatur suatu keidupan bersama. Berdasarkan yang tertuang dalam konsep demokarasi modern, kebijakan dari pemerintah atau negara, bukan hanya berisi tentang argumentasi maupun suatu pendapat para aparatur wakil rakyat belaka, namun opini dari publik atau biasa di sebut publik opinion.
Hal itu tidak kalah penting dalam mempertimbangkan pengambilan kebijakan pemerrintah. Dalam setiap pengabilan kebijakan harus senantiasa berorientasi pada publik.
Berdasarkan jenisnya kebijakan pemerintah atau publik policy, di bedakan menjadi dua jenis yaitu, kebijakan yang berbentuk peraturan pemerintah yang tertulis seperti halnya peraturan perundangan, dan peraturan pemerintah yang tidak tertulis yang di sepakati bersama, ialah berbentuk konvensi. (Nugroho, 2002) Kebijakan pemerintahmeliputi suatu program kegiatan untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah di rencanakan (pleaning) sebelumnya. Sehingga perumusan suatu kebijakan mempunyai nilai (value) perbedaan serta persmaan dalam pengambilan keputusan.Dengan demkian pembentukan kebijakan dapat dilakukan melalui pemilihan alternatif yang sifatnya berlangsung secara terus-menerus.
Meskipun di Indonesia telah banyak kebijakan yang telah di cetuskan, namun program dan rencana serta, peran dari berbagai pihak ternyata masih saja muncul permaslahan terkait dengan sumber daya alam, dan lingkungan hidup belum juga berakhir atau bisa di katakan tetap terjadi. Sehubungan dengan hal demikian, kementrian Lingkungan Hidup telah mendorong untuk menyempurnakan kebijakan, progran serta rencana yang ada.Dalam menyusun kebijakan ini digunakan perangkat Kajian Lingkungan Strategis (KLS) terhadap kebijakan, rencana dan program yang telah ada dan terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Secara substansial, KLS merupakan suatu upaya sistematis dan logis dalam memberikan landasan bagi terwujudnya pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara berkelanjutan melalui proses pengambilan keputusan yang berwawasan lingkungan.Dari beberapa kebijakan pemerintah di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup, terdapat kebijakan di bidang air dan energi, yang dapat dipedomani dan disinergikan dengan kebijakan-kebijakan pembangunan lingkungan hidup di daerah.




Pokok-pokok kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup bidang air adalah:
1.Kebijakan pelestarian air perlu menempatkan subsistem produksi air, distribusi air, dan konsumsi air dalam satu kesatuan yang meyeluruh dan terkait untuk menuju pada pencapaian pola keseimbangan antar subsistem tersebut.
2.Kebijakan subsistem Produksi Air, meliputi (1) Konservasi ekosistem DAS dan sumber air untuk menjamin pasokan air; (2) Mencegah dan memulihkan kerusakan lingkungan terutama pada ekosistem DAS, (3) Mengendalikan pencemaran untuk menjaga dan meningkatkan mutu air; (4) Optimalisasi pemanfaatan air hujan.
3.Kebijakan konsumsi air yang hemat dan efisien untuk mendukung pelestarian air.
4.Kebijakan sub sistem distribusi air, meliputi (1) merencanakan peruntukan air permukaan dan air tanah (2) meningkatkan infrastruktur yang memadai.
5.Kebijakan penataan ruang, meliputi (1) Menetapkan rencana tata ruang sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan (2) Konsistensi pemanfaatan ruang; (3) pengawasan penataan ruang, (4) Meningkatkan akses informasi.
6.Kebijakan kelembagaan, meliputi (1) membentuk lembaga pengelola air, (2) mekanisme penyelesaian sengketa air (3) Valuasi ekonomi, (4) insentif ekonomi.
Pokok-pokok kebijakan sumber daya alam dan lingkungan hidup di bidang energi adalah:
1.Kebijakan pencegahan pencemaran; Baku Mutu Limbah Cair penambangan batu bara, Baku Mutu kualitas udara ambient dan emisi gas buang kendaraan bermotor, dan pelaksanaan AMDAL pada setiap kegiatan penambangan.
2. Kebijakan produksi dan penyediaan energi yang ramah lingkungan.
3.Kebijakan penguatan security of supply, dengan upaya penyediaan bahan bakar campuran BBM seperti gahosol, biodisel, dll.
4.Kebijakan pemanfaatan energi yang ramah lingkungan.
5.Kebijakan pemanfaatan energi tak terbarukan dengan efisien dan hemat.
6. Kebijakan pemenfaatan energi terbarukan, dengan dorongan investasi dan inovasi teknologi.
Dengan kondisi dan status lingkungan hidup di Indonesia, Pemerintah juga telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional, dengan sasaran yang ingin dicapai adalah membaiknya sistem pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Tujuannya untuk mencapai keseimbangan antara aspek pemanfaatan sumber daya alam sebagai modal pertumbuhan ekonomi (kontribusi sektor perikanan, kehutanan, pertambangan dan mineral terhadap PBD) dengan aspek perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai penopang sistem kehidupan secara luas. Adanya keseimbangan tersebut berarti menjamin keberlanjutan pembangunan. Untuk itu, pengarusutamaan (mainstreaming) prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah, menjadi suatu keharusan.

f.Karakteristik Ekologi Sumber Daya Alam
Ekologi adalah suatu kajian studi terhadap hubungan timbal balik (interaksi) antar organism (antar makhluk hidup) dan antara organism (makhluk hidup) dengan lingkungannya.
Faktor-faktor pembatas ekologis ini perlu diperhitungkan agar pembangunan membawa hasil yang lestari.Hubungan antara pengawetan ekosistem dan perubahan demi pembangunan demi pembangunan ada tiga prinsip yang perlu diperhatikan, yaitu :
1. Kebutuhan untuk memperhatikan kemampuan untuk membuat pilihan penggunaan sumber alam di masa depan.
2. Kenyataan bahwa peningkatan pembangunan pada daerah-daerah pertanian tradisional yang telah terbukti berproduksi baik mempunyai kemungkinan besar untuk memperoleh pengembalian modal yang lebih besar dibanding daerah yang baru.
3. Kenyataan bahwa penyelamatan masyarakat biotis dan sumber alam yang khas merupakan langkah pertama yang logis dalam pembangunan daerah baru, dengan alasan bahwa sumber alam tersebut tak dapat digantikan dalam arti pemenuhan kebutuhan dan aspirasi manusia, dan kontribusi jangka panjang terhadap pemantapan dan produktivitas daerah (Dasmann, 1973)
Seperti pernyataan diatas, Sumber daya alam ini adalah energi yang sifatnya tidak dapat digantikan. Proses penggantian ini membutuhkan waktu yang sangat lama. Hampir setiap waktu sumber daya alam ini tidak dapat terlepas dari kehidupan manusia. Beberapa sampel yang bisa kita lihat bahwa sember daya alam ini tak bisa lepas dari kehidupan kita sehari-hari.
Untuk menjamin keberlanjutan fungsi layanan sosial-ekologi alam dan keberlanjutan sumberdaya alam dalam cakupan wilayah yang lebih luas maka pendekatan perencanaan SDA dengan instrumen penataan ruang harus dilakukan dengan mempertimbangkan bentang alam dan kesatuan layanan ekosistem, endemisme dan keterancaman kepunahan flora-fauna, aliran-aliran energi sosial dan kultural, kesamaan sejarah dan konstelasi geo-politik wilayah.
Dengan pertimbangan-pertimbangan ini maka pilihan-pilihan atas sistem budidaya, teknologi pemungutan/ekstraksi SDA dan pengolahan hasil harus benar-benar mempertimbangkan keberlanjutan ekologi dari mulai tingkat ekosistem lokal sampai ekosistem regional yang lebih luas. Dengan pendekatan ekosistem yang diperkaya dengan perspektif kultural seperti ini tidak ada lagi “keharusan” untuk menerapkan satu sistem PSDA untuk wilayah yang luas. Hampir bisa dipastikan bahwa setiap ekosistem bisa jadi akan membutuhkan sistem pengelolaan SDA yang berbeda dari ekosistem di wilayah lain.

Keberhasilan kombinasi beberapa pendekatan seperti ini membutuhkan partisipasi politik yang tinggi dari masyarakat adat dalam proses penataan ruang dan penentuan kebijakan pengelolaan SDA di wilayah ekosistem. Semakin tinggi partisipasi politik dari pihak-pihak berkepentingan akan menghasilkan rencana tata ruang yang lebih akomodatif terhadap kepentingan bersama yang “intangible” yang dinikmati bersama oleh banyak komunitas yang tersebar di seluruh wilayah ekosistem tersebut, seperti jasa hidrologis. Dalam konteks ini maka membangun kapasitas masyarakat adat yang berdaulat (mandiri) harus diimbangi dengan jaringan kesaling-tergantungan (interdependency) dan jaringan saling berhubungan (interkoneksi) antar komunitas dan antar para pihak. Untuk bisa mengelola dinamika politik di antar para pihak yang berbeda kepentingan seperti ini dibutuhkan tatanan organisasi birokrasi dan politik yang partisipatif demokrasi (participatory democracy).
Kondisi seperti ini bisa diciptakan dengan pendekatan informal, misalnya dengan membentuk “Dewan Konsultasi Multi-Pihak tentang Kebijakan Sumber Daya Alam Wilayah/Daerah” atau “Forum Multi-Pihak Penataan Ruang Wilayah/Daerah” yang berada di luar struktur pemerintahan tetapi secara politis dan hukum memiliki posisi cukup kuat untuk melakukan intervensi kebijakan. Untuk wilayah/kabupaten yang populasi masyarakat adatnya cukup banyak, maka wakil masyarakat adat dalam lembaga seperti ini harus ada.

g.Daya dukung lingkungan
Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain. Penentuan daya dukung lingkungan hidup dilakukan dengan cara mengetahui kapasitas lingkungan alam dan sumber daya untuk mendukung kegiatan manusia/penduduk yang menggunakan ruang bagi kelangsungan hidup. Besarnya kapasitas tersebut di suatu tempat dipengaruhi oleh keadaan dan karakteristik sumber daya yang ada di hamparan ruang yang bersangkutan. Kapasitas lingkungan hidup dan sumber daya akan menjadi faktor pembatas dalam penentuan pemanfaatan ruang yang sesuai.

Daya dukung lingkungan hidup terbagi menjadi 2 (dua) komponen, yaitu kapasitas penyediaan (supportive capacity) dan kapasitas tampung limbah (assimilative capacity). Dalam pedoman ini, telaahan daya dukung lingkungan hidup terbatas pada kapasitas penyediaan sumber daya alam, terutama berkaitan dengan kemampuan lahan serta ketersediaan dan kebutuhan akan lahan dan air dalam suatu ruang/wilayah. Oleh karena kapasitas sumber daya alam tergantung pada kemampuan, ketersediaan, dan kebutuhan akan lahan dan air, penentuan daya dukung lingkungan hidup dalam pedoman ini dilakukan berdasarkan 3 (tiga) pendekatan, yaitu:

a) Kemampuan lahan untuk alokasi pemanfaatan ruang.
b) Perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan lahan.
c) Perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan air.

Agar pemanfaatan ruang di suatu wilayah sesuai dengan kapasitas lingkungan hidup dan sumber daya, alokasi pemanfaatan ruang harus mengindahkan kemampuan lahan. Perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan akan lahan dan air di suatu wilayah menentukan keadaan surplus atau defisit dari lahan dan air untuk mendukung kegiatan pemanfaatan ruang. Hasil penentuan daya dukung lingkungan hidup dijadikan acuan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah. Mengingat daya dukung lingkungan hidup tidak dapat dibatasi berdasarkan batas wilayah administratif, penerapan rencana tata ruang harus memperhatikan aspek keterkaitan ekologis, efektivitas dan efisiensi pemanfaatan ruang, serta dalam pengelolaannya memperhatikan kerja sama antar daerah.
Status daya dukung lahan diperoleh dari pembandingan antara ketersediaan lahan (SL) dan kebutuhan lahan (DL).Penentuan daya dukung lahan dilakukan dengan membandingkan ketersediaan dan kebutuhan lahan.

i. Bila SL > DL , daya dukung lahan dinyatakan surplus.
ii. Bila SL < DL, daya dukung lahan dinyatakan defisit atau terlampaui.

Di dalam Ketentuan Umum UU RI no 23 tahun 1997 Pasal 1 Ayat 6 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain. Konsep tentang daya dukung sebenarnya berasal dari pengelolaan hewan ternak dan satwa liar. Daya dukung itu menunjukkan kemampuan lingkungan untuk mendukung kehidupan hewan yang dinyatakan dalam jumlah ekorpersatuan luas lahan.

h.Keterbatasan kemampuan manusia
Krisis lingkungan hidup yang dihadapi manusia modern merupakan akibat langsung dari pengelolaan lingkungan hidup yang “nir-etik”. Artinya, manusia melakukan pengelolaan sumber-sumber alam hampir tanpa peduli pada peran etika. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa krisis ekologis yang dihadapi umat manusia berakar dalam krisis etika atau krisis moral. Umat manusia kurang peduli pada norma-norma kehidupan atau mengganti norma-norma yang seharusnya dengan norma-norma ciptaan dan kepentingannya sendiri. Manusia modern menghadapi alam hampir tanpa menggunakan ‘hati nurani. Alam begitu saja dieksploitasi dan dicemari tanpa merasa bersalah. Akibatnya terjadi penurunan secara drastis kualitas sumber daya alam seperti lenyapnya sebagian spesies dari muka bumi, yang diikuti pula penurunan kualitas alam. Pencemaran dan kerusakan alam pun akhirnya mencuat sebagai masalah yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari manusia.
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan hidup diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seutuhnya yang beriman dan bertaqwa kepada TuhanYang Maha Esa.
Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumberdaya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
Sasaran pengelolaan lingkungan hidup sebagai berikut; pertama, tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup. Kedua, terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup. Ketiga, terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan. Keempat, tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup. Kelima, terkendalinya pemanfaatan sumberdaya secara bijaksana. Keenam, terlindunginya NKRI terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Dari sinilah jelas bahwa: setiap warganegara atau masyarakat tentunya mempunyai hak yang sama atas pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sehingga, setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Selain mempunyai hak, setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan sekaligus perusakan lingkungan hidup.
Dari gambaran di atas menunjukkan bahwa betapa pentingnya untuk terus menjaga kelestarian secara bersinergi bagi semua pihak. Baik dari perwujudan kebijakan pemerintah dan didukung oleh seluruh komponen masyarakat. Jika pemerintah mampu memberikan kebijakan yang berpihak terhadap kelestarian lingkungan, maka dengan sendirinya masyarakat juga akan mengikuti dan bahwa mendorong terwujudnya lingkungan yang lestari dan kenyamanan.
Realitas memperlihatkan kondisi lingkungan hidup sudah mencapai tingkat yang memprihatinkan dengan kecenderungan yang terus menurun.
Salah satu data yang dapat dijadikan rujukan yakni menggunakan brown indicator yakni Jumlah emisi karbondioksida (CO2) (metrik ton). Konsentrasi CO2 mengambarkan informasi tentang perubahan iklim. Gas rumah kaca (GRK) antara lain CO2, metan, dan CFC yang dihasilkan oleh kegiatan manusia (antropogenik), dalam konsentrasi yang berlebihan di lapisan biosfer memicu terjadinya pemanasan global dan selanjutnya mengakibatkan perubahan iklim. Emisi GRK dinyatakan dalam konsentrasi CO2 atau CO2-equivalent.[1]
Penyebab lain kondisi lingkungan hidup sudah mencapai tingkat yang memprihatinkan dengan kecenderungan yang terus menurun adalah, karena pada tingkat pengambilan keputusan, kepentingan pelestarian sering diabaikan. Hal ini terjadi mengingat kelemahan kekuatan politik dari pihak-pihak yang menyadari pentingnya pengelolaan lingkungan hidup.
Seperti diketahui, pada saat ini perjuangan untuk melestarikan lingkungan hanya didukung sekelompok kecil kelas menengah yang kurang mempunyai kekuatan politik dalam pengambilan keputusan. Seperti kelompok – kelompok peduli lingkungan, LSM, individu – individu yang aktif dalam pelestarian lingkungan dan kritis terhadap kebijakan- kebijakan yang merugikan lingkungan, serta kalangan akademisi.
Orientasi hidup manusia modern yang cenderung materialistik dan hedonistik juga sangat berpengaruh. Kesalahan cara pandang atau pemahaman manusia tentang sistem lingkungannya, mempunyai andil yang sangat besar terhadap terjadinya kerusakan lingkungan yang terjadi dunia saat ini. Cara pandang dikhotomis yang yang dipengaruhi oleh paham antroposentrisme yang memandang bahwa alam merupakan bagian terpisah dari manusia dan bahwa manusia adalah pusat dari sistem alam mempunyai peran besar terhadap terjadinya kerusakan lingkungan Cara pandang demikian telah melahirkan perilaku yang eksploitatif dan tidak bertanggung jawab terhadap kelestarian sumberdaya alam dan lingkungannya. Disamping itu paham materialisme, kapitalisme dan pragmatisme dengan kendaraan sain dan teknologi telah ikut pula mempercepat dan memperburuk kerusakan lingkungan baik dalam lingkup global maupun lokal, termasuk di negara kita.[2]
Antroposentrisme adalah teori etika lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam, baik secara langsung atau tidak langung. Nilai tertinggi adalah manusia dan kepentingannya. Hanya manusia yang mempunyai nilai dan mendapat perhatian. Segala sesuatu yang lain di alam semesta ini hanya akan mendapat nilai dan perhatian sejauh menunjang dan demi kepentingan manusia. Oleh karenanya alam pun hanya dilihat sebagai obyek, alat dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan dan kepentingan manusia. Alam hanya alat bagi pencapaian tujuan manusia. Alam tidak mempunyai nilai pada dirinya sendiri.[3]
Dalam bukunya,Ethica Nocomachea, Aristoteles menandaskan, “semua pengetahuan dan setiap usaha manusia itu selalu mengejar suatu tujuan tertentu yang dipandangnya baik atau berharga.”[4]. Masalah mulai timbul pada saat kita menganalisis arti dan tujuan yang baik itu. Apakah kebaikan tersebut adalah kebaikan individual, sosial atau ekologis? Itulah masalah pokok yang telah melahirkan banyak dilema etis.
Untuk keluar dari suatu dilema persoalan terutama masalah etika lingkungan hidup, diperlukan pijakan keyakinan yang dapat mengarahkan secara utuh. Agama dalam hal ini Islam dapat memberikan suatu keyakinan pijakan terhadap persoalan pelestarian lingkungan.
Upaya mengatasi krisis lingkungan, secara etis, harus melibatkan berbagai landasan etis yang memang benar-benar memposisikan manusia dan alam sama-sama derajatnya, baik dalam ketinggiannya (biosentrisme dan ekosentrisme), maupun dalam kerendahannya (etika kepedulian) sekaligus membingkainya dengan etika bersama yang mengikat secara transenden. 

Refrensi
https://repaldiabdulagi453.wordpress.com/2015/04/18/pengertian-sumber-daya-alam-sda/
http://galangfredy79.blogspot.co.id/2013/11/sumber-daya-alam.html
http://putramhelanus.blogspot.co.id/2013/04/tugas-makalah-sumber-daya-alam.html
http://agus93winasis.blogspot.co.id/2013/11/kebijakan-dan-pengelolaan-lingkungan.html
https://riogumelar27.wordpress.com/2013/01/20/karakteristik-ekologi-sumber-daya-alam/
https://id.wikibooks.org/wiki/Daya_Dukung_Lingkungan_Hidup
http://wahyuda-ekologidanasasasasekologi.blogspot.co.id/2010/10/keterbatasan-manusia-dalam-mengelola.html
http://steven-tan96.blogspot.co.id/2013/08/persebaran-sumber-daya-alam-di-indonesia_23.html

Kamis, 15 Oktober 2015

Asas-Asas Pengetahuan Lingkungan

a.Pengertian Ekologi dan Ilmu Lingkungan Secara Umum

1.Pengertian Ekologi Secara Umum
Ekologi adalah ilmu yang mempelajari tentang hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya. Istilah ekologi pertama kali digunakan oleh Haeckel, seorang ahliBiologi, dalam pertengahan tahun 1960-an. Istilah ini berasal dari bahasa Yunani yaitu: "oikos" yang berarti rumah, dan "logos" berarti ilmu. Karena itu secara harfiah, pengertian ekologi adalah ilmu tentang makhluk hidup dalam rumahnya atau dapat diartikan juga sebagai ilmu tentang rumah tangga makhluk hidup.
Sebagian ilmuan juga menyepakati bahwa pengertian ekologi tak lain adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari hubungan antara organisme dengan lingkungannya. Lebih spesifik lagi, pengertian ekologi bagi sebagian orang adalah ilmu yang bmencoba untuk memahami dan mempelajari hubungan antara binatang, tumbuhan, manusia dan juga lingkungannya, bagaimana mereka hidup, dimana mereka hidup, juga mengapa mereka berada di lingkungan tersebut.
Dalam ilmu ekologi, bila pada suatu tempat yang sama hidup berbagai kelompok spesies (mereka berbagi habitat yang sama) maka habitat tersebut disebut sebagai biotop. Bioma adalah sekelompok tumbuhan dan hewan yang tinggal di suatu habitat pada suatu lokasi geografis tertentu.
Pembagian Ekologi
    Menurut Habitatnya:
Ekologi perairan tawar
  • Ekologi laut
  • Ekologi darat
Menurut garis Taxonomi
  • Ekologi tumbuhan
  • Ekologi vertebrata
  • Ekologi serangga
  • Ekologi jasad renik
2.Pengertian Ilmu Lingkungan Secara Umum
Ilmu lingkungan adalah ekologi yang menerapkan berbagai azas dan konsepnya kepada masalah yang lebih luas,yang menyangkut pula hubungan manusia dengan lingkungannya. Ilmu Lingkungan adalah ekologi terapan. Ilmu lingkungan ini mengintegrasikan berbagai ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik anatara jasad hidup (termasuk manusia) dengan dengan lingkungannya.
Ilmu lingkungan (environmental science atau envirology) adalah ilmu yang mempelajari tentang lingkungan hidup. Ilmu Lingkungan adalah suatu studi yang sistematis mengenai lingkungan hidup dan kedudukan manusia yang pantas di dalamnya. Perbedaan utama ilmu lingkungan dan ekologi adalah dengan adanya misi untuk mencari pengetahuan yang arif, tepat (valid), baru, dan menyeluruh tentang alam sekitar, dan dampak perlakuan manusia terhadap alam. Misi tersebut adalah untuk menimbulkan kesadaran, penghargaan, tanggung jawab, dan keberpihakan terhadap manusia dan lingkungan hidup secara menyeluruh.
Ilmu lingkungan merupakan perpaduan konsep dan asas berbagai ilmu (terutama ekologi, ilmu lainnya: biologi, biokimia, hidrologi, oceanografi, meteorologi, ilmu tanah, geografi, demografi, ekonomi dan sebagainya), yang bertujuan untuk mempelajari dan memecahkan masalah yang menyangkut hubungan antara mahluk hidup dengan lingkungannya. Ilmu lingkungan merupakan penjabaran atau terapan dari ekologi.
Ilmu Lingkungan merupakan salah satu ilmu yang mengintegrasikan berbagai ilmu yang mempelajari jasad hidup (termasuk manusia) dengan lingkungannya, antara lain dari aspek sosial, ekonomi, kesehatan, pertanian, sehingga ilmu ini dapat dikatakan sebagai suatu poros, tempat berbagai asas dan konsep berbagai ilmu yang saling terkait satu sama lain untuk mengatasi masalah hubungan antara jasad hidup dengan lingkungannya.


b.Pengertian Ekologi dan Ilmu lingkungan Menurut Para Ahli
1.Pengertian Ekologi Menurut Para Ahli
a. Menurut website carryinstitute.org
Bahwa pengertian ekologi adalah studi ilmiah tentang proses - proses yang mempengaruhi distribusi dan kelimpahan organisme, interaksi yang ada pada organisme, dan interaksi antara organisme dan transformasi serta aliran energi dan materi.
b. Menurut Charles Elton ( 1927 )
ecara singkat pengertian ekologi adalah sejarah alam yang bersifat ilmiah atau Scientific Natural History.
c. Menurut E.P. Odum ( 1963 )
Bahwa pengertian ekologi adalah ilmu yang mempelajari tentang struktur dan fungsi alam atau the study of the structure and function of nature.
d. Menurut C.J Krebs ( 1972 )
Pengertian ekologi adalah ilmu pengetahuan tentang interaksi yang menentukan distribusi dan kelimpahan organisme.
2.Pengertian Ilmu Lingkungan Menurut Para Ahli
Menurut Soerjani ( 2006 ) ilmu lingkungan adalah penggabungan ekologi ( manusia ) yang dilandasi dengan kosmologi ( tatanan alam ) yang mempunyai paradigma sebagai ilmu pengetahuan murni. Hakikat Ilmu Pengetahuan pada dasarnya berkembang untuk mendasari , mewarnai serta berbagai pedoman kearifan sikap dan Perilaku manusia.






C.Perbedaan Ekologi dan Ilmu Lingkungan
lmu lingkungan adalah bidang ilmu multidisipliner yang merupakan integrasi ilmu fisik dan biologi untuk mempelajari tentang lingkungan dan mencari solusi dari berbagai macam masalah yang terjadi pada lingkungan.

Ekologi adalah studi ilmiah tentang distribusi kelimpahan hidup dan interaksi antarorganisme dan lingkungan alami mereka. Sedangkan ilmu lingkungan adalah filosofi dan gerakan sosial yang luas dan berpusat pada kepedulian terhadap konservasi dan perbaikan lingkungan.

kologi dan ilmu lingkungan merupakan disiplin ilmu yang berakitan dengan erat dan memiliki prinsip yang saling berhubungan satu sama lain. Perbedaan utama ekologi dengan ilmu lingkungan adalah ilmu lingkungan memiliki bidang yang lebih menyeluruh yang menggabungkan banyak unsur menjadi satu


d.Asas-Asas Pengetahuan Lingkungan


ASAS 1: (HUKUM THERMODINAMIKA I)
Semua energi yang memasuki sebuah organisme hidup, populasi atau ekosistem dapat dianggap sebagai energi yang tersimpan atau terlepaskan. Energi dapat diubah dari satu bentuk ke bentuk yang lain tetapi tidak dapat hilang, dihancurkan atau diciptakan.
Asas ini adalah sebenarnya serupa dengan hokum Thermodinamika I, yang sangat fundamental dalam fisika. Asas ini dikenal sebagai hukum konservasi energi dalam persamaan matematika.

ASAS 2 (Tak ada system pengubahan energi yang betul- betul efisien.)
Asas ini tak lain adalah hokum Thermodinamika II, Ini berarti energi yang tak pernah hilang dari alam raya, tetapi energi tersebut akan terus diubah dalam bentuk yang kurang bermanfaat.
Asas ini sama dengan hukum termodinamika kedua dalam ilmu fisika. Hal ini berarti meskipun energi itu tidak pernah hilang, namun demikian energi tersebut akan diubah dalam bentuk yang kurang bermanfaat. Secara keseluruhan energi di planet kita ini terdegradasi dalam bentuk panas tanpa balik, yang kemudian beradiasi ke angkasa

ASAS 3 (Materi, energi, ruang, waktu, dan keanekaragaman, termasuk kategori sumberdaya alam)
Pengubahan energi oleh system biologi harus Berlangsung pada kecepatan yang sebanding dengan adanya materi dan energi di lingkungannya. Pengaruh ruang secara asas adalah beranalogi dengan materi dan energi sebagai sumber alam.

ASAS 4
Untuk semua kategori sumber daya alam, kalau pengadaannya sudah mencapai optimum, pengaruh unit kenaikannya sering menurun dengan penambahan sumberalam itu sampai ke suatu tingkat maksimum. Melampaui batas maksimum ini tak akan ada pengaruh yang menguntungkan lagi.
Untuk semua kategori sumberalam (kecuali keanekaragaman dan waktu) kenaikan pengadaannya yang melampui batas maksimum, bahkan akan berpengaruh merusak karena kesan peracunan. Ini adalah asas penjenuhan.

ASAS 5
Pada asas 5 ini ada dua hal penting, pertama jenis sumber alam yang tidak dapat menimbulkan rangsangan untuk penggunaan lebih lanjut, sedangkan kedua sumber alam yang dapat menimbulkan rangsangan untuk dapat digunakan lebih lanjut.

ASAS 6
Individu dan spesies yang mempunyai lebih banyak keturunan daripada saingannya, cenderung berhasil mengalahkan saingannya

ASAS 7 (Kemantapan keanekaragaman suatu komunitas lebihtinggi di alam yang “mudah diramal)
Mudah diramal” : : adanya keteraturan yang pasti pada pola faktor lingkungan pada suatu periode yang relatif . lama. Terdapat fluktuasi turun-naiknya kondisi lingkungan di semua habitat, tetapi mudah dan sukarnya untuk diramal berbeda dari satu habitat ke habitat lain.
Dengan mengetahui keadaan optimum pada faktor lingkungan bagi kehidupan suatu spesies, maka perlu diketahui berapa lama keadaan tersebut dapat bertahan.

ASAS 8
Sebuah habitat dapat jenuh atau tidak oleh keanekaragaman takson, bergantung kepada bagaimana niche dalam lingkungan hidup itu dapat memisahkan takson tersebut.
Kelompok taksonomi tertentu dari suatu jasad hidup ditandai oleh keadaan lingkungannya yang khas (niche), tiap spesies mempunyai niche tertentu. Spesies dapat hidup berdampingan dengan spesies lain tanpa persaiangan, karena masing-masing mempunyai keperluan dan fungsi yang berbeda di alam.

ASAS 9 :
Keanekaragaman komunitas sebanding dengan biomassa dibagi produktivitas.
T = K x (B/P) ; D ≈ T

T = waktu rata-rata penggunaan energi
K = koefisien tetapan
B = biomassa
P = produktivitas
D = keanekaragaman
Asas ini mengandung arti, bahwa efisiensi penggunaan aliran energidalam sistem biologi akan meningkat dengan meningkatnya kompleksitas organisasi sistem biologi dalam suatu komunitas.
Pada asas ini menurut Morowitz (1968) bahwa adanya hubungan antara biomassa, aliran energi dan keanekaragaman dalam suatu sistem biologi.

ASAS 10
Pada lingkungan yang stabil perbandingan antara biomasa dengan produktivitas (B/P) dalam perjalanan waktu naik mencapai sebuah asimtot.
Sistem biologi menjalani evolusi yang Mengarah kepada peningkatan efisiensi penggunaan energi dalam lingkungan fisik yang stabil, dan memungkinkan berkembangnya keaneka-ragaman.

ASAS 11
Sistem yang sudah mantap (dewasa) akan mengekploitasi yang belum mantap (belum dewasa).
Ekosistem, populasi atau tingkat makanan yang sudah dewasa memindahkan energi, biomasa, dan keanekaragaman dari tingkat organisasi yang belum dewasa.
Dengan kata lain, energi, materi, dan keanekaragaman mengalir melalui suatu kisaran yang menuju ke arah organisasi yang lebih kompleks.

ASAS 12
Kesempurnaan adaptasi suatu sifat atau tabiat bergantung pada kepentingan relatifnya dalam keadaan suatu lingkungan.
    Populasi dalam ekosistem yang belum mantap, kurang bereaksi terhadap perubahan lingkungan fisikokimia dibandingkan dengan populasi dalam ekosistem yang sudah mantap.
Populasi dalam lingkungan dengan kemantapan fisiko kimia yang cukup lama, tak perlu berevolusi untuk meningkatkan kemampuannya beradaptasi dengan keadaan yang tidak stabil.

ASAS 13
Lingkungan yang secara fisik mantap memungkinkan terjadinya penimbunan keanekaragaman biologi dalam ekosistem yang mantap, yang kemudian dapat menggalakkan kemantapan populasi lebih jauh lagi.

ASAS 14
Derajat pola keteraturan naik-turunnya populasi tergantung pada jumlah keturunan dalam sejarah populasi sebelumnya yang nanti akan mempengaruhi populasi itu.

Asas ini merupakan kebalikan dari asas ke 13, tidak adanya keanekaragaman yang tinggi pada rantai makanan dalam ekosistem yang belum mantap, menimbulkan derajat ketidakstabilan populasi yang tinggi.


Refrensi


marno.lecture.ub.ac.id